Beranda Berita Masyarakat Tuntut Lahan yang diambil Paksa PLN Gorontalo

Masyarakat Tuntut Lahan yang diambil Paksa PLN Gorontalo

0

 

Matakita.co, Gorontalo – Jelang rapat paripurna internal, dalam rangka pembentukan panitia khusus (Pansus), Kantor DPRD Kota Gorontalo di datangi puluhan masyarakat dari Aliansi Mahasiswa/Masyarakat Peduli Hak-hak Rakyat untuk menyampaikan apirasi terkait dengan Kepemilikan tanah yang di ambil paksa oleh pihak PT. PLN Persero. Senin (1/4/2019) Pukul 14.00 Wita.

Para Demonstran menyampaikan kepada pihak DPRD bahwa PLN tidak memiliki bukti jelas, surat hak tanah kepemilikan atas Nama Edi Arens.

Pungki yusuf salah satu orator menyampaikan kepada matakita.co, pihak PLN sudah menerbitkan hak pakai yang berada dijalan kalengkongan tepat berada di. Samping rumah dinas Kapolres Kota Gorontalo.

“Tanah itu mutlak hak rakyat, kok bisa terbit hak pakai, kamipun bertanya kepada PLN terkait hal itu, namun pihak PLN tidak bisa menjawab pertanyaan yang kami lontarkan, yaang jelas hingga sampai saat ini PLN tak bisa membuktikan surat sertifikat hak pakai itu terbit darimana. ” tegas pungki.

Rumah pemilik mulai dari tahun 50an, atas nama Edi Arens, kedatangan kami untuk meminta pihak DPRD agar dapat memediasi persoalan ini dengan pihak PLN, hak waris dan pihak pertanahan.

Fedriyanto Koniyo menanggapi Tuntutan dari para demonstran, dan menuding ada pihak yang tidak berhak atas kepemilikan lahan yang menjadi tuntutan.

“Tanah itu milik rakyat tapi tidak bisa dikuasai oleh pemilik sementara ada orang lain menguasi tanah itu tapi tidak memiliki hak kepemilikan, tentu sebagai lembaga DPRD saya akan membela rakyat. Tegas Ketua DPRD Fraksi Golkar.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT