MataKita.co, Jakarta – Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) resmi melaporkan tindakan pemerintahan Joko Widodo dalam penanganan aksi yang menyebabkan korban jiwa pada aksi kerusuhan tanggal 22 Mei 2019 lalu.
Terkait hal tersebut, Koordinator JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti saat di konfirmasi MataKita.co (24/5/2019) mengatakan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi sudah tidak bisa ditolerir. Kami akan lanjutkan perjuangan ini sampai Jokowi dan Pimpinan Aparatnya serta Otak dibelakang layarnya, seperti konglomerat yang diseret ke pengadilan Kriminal Internasional. Jaksa Peniliti ICC telah ada di Jakarta hari ini.
“Yang kita laporkan bukan pemilu curang. ICC tidak menerima itu. Tapi ada 4 kejahatan internasional yang ada dalam Statuta Roma : Kejahatan Kemanusiaan, Kejahatan Agresi, Genosida dan Kejahatan Perang” Jelas Yudi
Yudi menegaskan, Rakyat gak mampu menghadapi tangan kosong dengan para pelaku yang terindikasi sebagai penjahat kriminal kemanusiaan dan agresi dengan tangan kosong. Mereka gunakan senjata. Ini jelas pelanggaran.
Berikut isi surat JAKI ke Mahkamah Kriminal Internasional :
Jakarta, 21 Mei 2019
Dear
Mr. Chile Eboe-Osuji
President of International Criminal Court
In Place.
Semoga Tuhan selalu melindungi anda dan seluruh Hakim dan Staff di International Criminal Court.
Bersama ini, kami ingin menyampaikan permohonan kepada Mr.President agar International Criminal Court untuk ikut memantau situasi politik di Indonesia yang berpotensi terjadinya kejahatan kemanusiaan dan agresi yang dilakukan Rezim Jokowi dan aparat keamanannya. Dan rezim Jokowi ini berpotensi melakukan tindak kejahatan tersebut, karena ada kelompok konglomerat taipan kriminal yang juga terindikasi sebagai penjahat kemanusiaan dan agresi.
Kemungkinan potensi terjadinya tindakan represi oleh rezim Jokowi ini karena saat ini terjadi protes besar-besaran dari rakyat yang kedaulatannya direbut secara paksa oleh rezim Jokowi dan Konglomerat Taipan Kriminal untuk memaksakan kekuasaan dengan indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Setting ini terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia yang baru saja diumumkan hari ini, 21 Mei 2019.
Dalam pemantauan ini, jika rezim Jokowi melakukan tindakan kejahatan internasional sesuai Statuta Roma, kami segera melaporkan ke International Criminal Court melalui Yurisdiksi organisasi koalisi kami dengan Civicus sebagai koalisi untuk ICC.
Selain itu kami juga akan menggunakan yurisdiksi internasional dari hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara anggota yang tergabung dalam kesepakatan Statuta Roma,International Criminal Court.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih
Hormat kami,
Yudi Syamhudi Suyuti
Executive Coordinator