Beranda Berita Benarkah, Pihak Bandara Jalaluddin Tak Tegas Tindaki Koperasi, Belum Kantongi Izin Beroperasi...

Benarkah, Pihak Bandara Jalaluddin Tak Tegas Tindaki Koperasi, Belum Kantongi Izin Beroperasi ?

0

Matakita,co (Gorontalo) – Koperasi Pegawai Bandara Jalaluddin Gorontalo mengenai Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang taksi daring yang memiliki kurang lebih 44 Anggota itu hingaa saat ini belum mengantongi surat izin atau badan hukum tetapi masih saja beroperasi.

Pasalnya, Lingkungan Bandara Jalaluddin Gorontalo telah memiliki dua Koperasi yaitu, Koperasi Tranfortasi Angkasa Gorontalo, Dan Koperasi Pegawai Jalaludin.

Dalam kepemilikan izin, Koperasi Tranfortasi Angkasa Gorontalo telah mengantongi surat izin, namum Koperasi Pegawai Jalaludin hingga saat ini tidak memiliki izin.

Aturan tentang Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang taksi daring di lingkungan Bandara Jalaluddin harus di berkoperasi dan memiliki izin, yang sebagai mana di atur peraturan menteri perhubungan pasal 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa.

Namun, Pihak Koperasi Pegawai Jalaludin sendiri hingga saat ini diduga tidak memenuhi syarat untuk beroprasi sesuai aturan yang berlaku.

Sebahagian pihak mengakui Masalah mengenai Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang izin ini suda lama menjadi polemik , namun hingga kini tak ada penyelesaian. Jumat (24/5/2019)

Hal tersebut diungkapkan Salah satu anggota Koperasi Transfortasi Angkasa Gorontalo berinisial A-M mengatakan, dengan aturan yang berlaku pihaknya secara rutin mengurus izin untuk beroperasi di wilayah hukum bandara jalaludin, dengan jumlah anggota sebanyak 68 demikian pihaknya sudah melakukan aturan regulasi yang ada.

“Kita langsung adakan izin, namun lain lagi dengan koperasi pegawai Jalaluddin hingga saat ini tidak memiliki izin, dan tidak ada tindakan dari pihak Bandara Jalaluddin untuk menindaki hal itu,” katanya kepada Matakita.co

A-M menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan permasalahan tersebut ke pihak bandara, untuk mencegah kedepannya agar tidak terjadi konflik antar kedua koperasi, tetapi pihak bandara hingga saat ini tidak ada tindakan dan solusi mengenai masalah tersebut. ungkapnya

Sementara itu, Kepada BPUD Jalaluddin Gorontalo, Kolonel. Power A. Sihaloho ketika di konfirmasi mengatakan, memang seluruh usaha yang berada di lingkungan bandara itu harus berbadan hukum, tidak ada yang terkecuali, minimal BUMD, BUMN atau Koperasi, sehingganya usai lebaran semuanya akan segera proses dan ditertibkan. Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT