Beranda Berdikari IMM Makassar Timur Sebut Pemerintahan Jokowi Melanggar UUD 1945

IMM Makassar Timur Sebut Pemerintahan Jokowi Melanggar UUD 1945

0

MataKita.co, Makassar – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Makassar Timur menggelar Aksi dengan menuntut kepada Pemerintah maupun lembaga terkait untuk menyelesaikan dan mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial yang sangat merugikan warga masyarakat, (24/05/2019).

Selain itu, mereka juga menuntut agar tragedi demokrasi yang menelan korban jiwa serta, serta meminta kepada institusi terkait untuk mengusut tuntas penembakan para demosntran di Jakarta pada aksi 22 Mei 2019.

Aksi tersebut dilakukan di depan Pintu 1 (satu) Universitas  Hasanuddin dengan menghadirkan puluhan kader IMM komisariat se-Makassar Timur dalam rangka turut menyampaikan keprihatinannya atas tragedi demokrasi serta kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada warga Masyarakat secara umum.

Ketua Umum PC IMM Makassar Timur, Abdussalam Syahih menyampaikan dalam orasinya, demonstrasi yang digelar tersebut merupakan aksi perdana dalam menyikapi persoalan kebangsaan Indonesia.

“Aksi ini merupakan langkah awal dalam pengawalan persoalan kebangsaan, yang juga merupakan sebagai bagian representasi dari peran kebangsaan IMM untuk kerukunan berbangsa dan bernegara,” jelas Salam.

Lanjut Abdussalam, dirinya menilai pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam pembatasan penggunaan media sosial.

“Pembatasan akses media sosial oleh warga masyarakat merupakan tindakan yang sangat merugikan warga masyarakat bagi pemerintah, sebab hal tersebut sangat terang benderang diatur dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945,” lanjut salam.

Selain itu, masih ada beberapa tuntutan mereka dalam melakukan aksi tersebut. Berikut tuntutannya yang telah diuraikan dalam bentuk naskah, antara lain:

1. Mendesak Pemerintah untuk mencabut kebijakan Pemblokiran di Media sosial yang membatasi akses informasi dan komunikasi warga negara.

2. Mengutuk tindakan represif aparat kepolisian pada massa aksi 22 Mei di Jakarta yang menelan korban 6 Jiwa.

3. Mendesak komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM pada aksi 22 Mei.

4. Mengutuk keras tindakan pemukulan pada kader dan Ketum IMM Makassar oleh oknum Polretabes Makassar.

5. Meminta Polrestabes Makassar Untuk meminta Maaf secara terbuk atas insiden pemukulan tersebut.

Aksi ini dikawal langsung oleh aparat kepolisian dan elemen terkait lainnya, sehingga berlangsung dengan damai dan para peserta Aksi melakukan Orasi secara bergantian hingga memasuki waktu berbuka Puasa.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT