
Matakita.co (Gorontalo) – Terciptanya perilaku taat hukum menuju masyarakat Madani. Pemerintah Kabupaten Gorontalo laksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu dan penilaian Desa/Kelurahan sadar Hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor Kelurahan Polohungo, Kecamatan Limboto, Kabupatem Gorontalo. Selasa (18/06/2019).
Dalam kegiatan tersebut, di hadiri oleh Para pemateri yang telah ditunjuk oleh Bupati Gorontalo dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo tentang pentingnya kesadaran hukum dalam lingkungan masyarakat sehingga masyarakat mampu memahami dan menjaga agar tidak terjerat dalam aturan hukum itu sendiri.
Camat Limboto Guntur Pakaya dalam hal ini mengatakan, Indikator atas keberhasilan Kelurahan tersebut dapat dilihat jika dilingkungan masyarakat telah tercipta rasa aman dab nyaman dalam kehidupan sehari-hari.
“pada tanggal 26 Juni 2019 Kelurahan ini akan mendapat kunjungan dari Tim Pemda Provinsi Gorontalo untuk menilai berbagai macam kriteria yang merupakan bagian dari Lomba Desa / Kelurahan yang terpilih dari tingkat Kabupaten Gorontalo.” Ungkap Guntur di hadapan masyarakat.
Untuk itu dirinya mengajak bersama-sama menata kembali Kelurahan, sehingga Kelurahan polohungo menjadi tolak ukur atas keberhasilan pemerintah di Kabupaten.
Selanjutnya sambutan Pemateri dari Pengadilan Negeri Limboto yang disampaikan oleh Yakob selaku panitera pengadilan Limboto.
Dalam sambutannya Yakob berharap kepada masyarakat untuk memahami aturan hukum serta melaksanakan aturan dan hukum tersebut.
“Dimana Hukum tersebut terdapat 2 yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Menyangkut masalah pelanggaran hukum Pidana Prosesnya harus melalui kepolisian, jaksa dan pengadilan. Sedangkan Jika melanggar perdata bisa melalui pengadilan agama maupun pengadilan Tata Usaha Negeri yang mengatur mengenai kerugian negara.” Terang Yakob.
Oleh karenanya selaku warga masyarakat yang baik, kiranya dalam hak dan kewajiban berbangsa bernegara tersebut harus seimbang untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap kiranya masyarakat tidak akan berurusan dengan Pengadilan apalagi sampai terlibat dalam permasalahan sehingga menyebabkan mereka menghuni rumah tahanan. Karena jika ada masyarakat yang telah tinggal dalam rumah tahanan tersebut, pastilah dirinya akan menyesali segala perbuatan.” tukas Yakob.
Untuk itu para pemateri dalam kegiatan tersebut berharap agar kiranya masyarakat sesering mungkin lakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Terakhir Penyampaian Sosialisasi oleh Pemateri dari Polres Gorontalo yang disampaikan oleh Ps. Kanit II Sat Reskrim Polres Gorontalo Aiptu Juliharto Karmen, SE.
Kaitannya dengan proses penegakan hukum dan kegiatan Kepolisian dalam rangka Memelihara Kamtibmas maka dari itu Kepolisian tidak lepas Kegiatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Mengenai tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Penegakan Hukum dan Melindungi mengayomi serta melayani masyarakat dalam rangka menuju terciptanya Pemeliharaan Gangguan Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang berdasarkan atas perkembangan situasi yang terjadi maupun sikon yang dihadapi di lapangan.
“Polres Gorontalo dan jajaran Polsek pun berupaya memberikan Pelayanan bagi masyarakat yang baik dalam bentuk menerima laporan aduan, pembuatan SKCK & SIM oleh Sat Lantas Polres Gorontalo.” Jelas Aiptu Juliharto Karmen.
Dalam hal penanganan perkara, Pihak Kepolisian berharap jika saja dilingkungan masyarakat terjadi suatu permasalahan yang masih dalam kategori perkara ringan, maka Aiptu Juliharto Karmen berharap agar masyarakat dapat menyelesaikannya melalui Anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas dikantor Desa atau Kelurahan.
“hal ini dikarenakan, jika setiap permasalahan kecil dilaporkan di Polres Gorontalo maka jika dikemudian hari terjadi kesepakatan damai maka perkara tersebut tidak secara langsung selesai dan laporannya dicabut melainkan harus melalui mekanisme yang ada dimana sangat menguras waktu dan tenaga. Untuk itu marilah kita berupaya untuk menghindari segala permasalahan.” Tutupnya.