Beranda Berita Pembayaran Tanah Milik Warga Bantaran Sungai Bulango Tidak Sesuai, BWS di Nilai...

Pembayaran Tanah Milik Warga Bantaran Sungai Bulango Tidak Sesuai, BWS di Nilai ‘PHP’

0

Matakita.co (Gorontalo) – DPRD Kota Gorontalo, dalam hal ini jajaran Komisi C langsungkan rapat dengar pendapat dalam rangka pembahasan terkait pembayaran ganti rugi bagi masyarakat kelurahan molosifat W, yang tinggal di bantaran sungai bulango. Selasa (2/6/2019)

Sajuri salah satu warga Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat, yang hadir dalam pembahsan ganti rugi tanah mengatakan, terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah milik 4 orang warga tidak sesuai dengan pembicaraan sebelumnya, hingga menuai keberatan dari dari beberapa pemilik tanah, karena harga yang di tetapkan tidak sesuai.

“Saat peninjauan 2017 silam, jajaran komisi C turun dan mengatakan, pembayaran permeter seharusnya 3 juta karena melihat kondisi tanah dan hal itu belum masuk untung, masi dalam tataran harga standard”. Tuturnya.

Lanjutnya, tiba saat 2019 tiba-tiba harganya berubah jadi 1.5 juta permeter, secara tidak langsung kami merasa dirugikan, tanah ini milik pribadi bukan milik pemerintah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang jelas, dan kamipun mengacuh pada presiden dengan dalil jangan menyusahkan rakyat.

” kami berharap pemerintah bijak dalam hal ini, ketika harganya dibawah untuk pembayaran, maka kami dengan tegas tidak mengiakan dan tidak menyetujui pembayaran tersebut, secara tidak langsung, ini bukan ganti untung malahan jadi ganti rugi” tegas sajuri

Tukiran di temui pada tempat yang berbeda Jalan Anoa Kelurahan Tenilo mengatakan, untuk saat ini seharusnya tinggal penetapan harga yang sesuai, namun kenapa saat ini jadi lebih amburadul.

“Dari kejaksaan waktu itu, bilang daripada bolak balik sidang lebih baik tinggal penetapan harga yang sesuai. Kami bukan mempersulit pemerintah, dan kami mendukung program pemerintah, namun dengan harga yang sesuai sehingga tidak menimbulkan komplen, apalagi melihat dari tahun 2017 nah sekarang sudah 2019 otomatis naik lagi, tapi kami hanya meminta harga 3.5 juta saja” jelasnya.

Lanjutnya, kalaupun putusan harga pemerintah 3 juta permeter, untuk sisahnya 500 ribu biarlah kami tidak hitung lagi dan 4 pemilik tanah akan sepakat dengan hal itu. Dan miris lagi rumah yang disebelah mendapatkan pembayaran lebih tinggi sedangkan rumahnya, hanya rumah papan yang sepertiganya berada di atas tanggul.

Hal itu ditanggapi Yolan Polontalo anggota Komisi C, bahwa, terkesan pihak Balai Wilayah sungai (BWS) tidak sanggup untuk menyampaikan yang sebenarnya.

Lanjut yolan, seperti contoh 4 rumah itu, katanya tidak kena, sementara anggarannya sudah turun dan diperhitungkan melalui proses yang panjang, kenapa tiba-tiba tidak masuk.

“Kalau kita lihat, BWS sengaja menghindari pembayaran tersebut, karena pihak BWS, mengatakan katanya anggaran itu 2017 dan ada masa akhir kontrak, setelah masa akhir kontrak kan dilema, dan akan memanggil konsultan yang lama, jikalau ada perubahan harga, maka siapa yang bertanggung jawab?

Lanjut anggota DPRD Fraksi PDIP, Ketika akan dipanggilnya konsultan baru pun, maka siapa lagi yang bertanggung jawab, selaku anggota dewan dengan masa jabatan yang akan berakhir, saya merasa punya beban moril karena hal ini tidak terselesaikan.

“Sehingganya kami menegaskan ke BWS, bahwa anggaran ini sudah tidak bisa di rubah dan segera menanyakan sikap masyarakat seperti apa, jangan menggantung masyarakat atau Pemberi Harapan Palsu (PHP)
Perlu adanya ketegasan BWS ini bisa dibayarkan atau tidak” tegas yolan.

Sementara itu Rahman Haluti PPK Sungai dan Pantai mengatakan, terkait masalah harga, dimana hal itu ditentukan tim apresial (penilai) saat kepemimpinan sebelumnya, untuk saat sekarang kami akan mengecek apakah ada batas waktunya terkait harga yang sudah di tetapkan sebelumnya atau tidak.

“Harus ada rambu-rambu aturan yang kita taati dan tangani, kita akan mengkroscek lagi terkait aturan-aturannya, untuk kenaikan harga, saya belum bisa memastikan, harus mengacuh pada keputusan tim apresial, kami hanya membayar saja dan tidak bisa ada intervensi dari pihak manapun” tukasnya.

Rivai Bukusu menambahkan, terkait tanah yang tidak memiliki legalitas kepemilikan, kami menyarankan untuk melalui jalur hukum sehingganya bisa terselesaikan dengan cepat.

“Karena Pejabat BWS sudah diganti sehingganya, pihaknya meminta untuk mengkroscek lagi putusan harga kemarin, dan kami menegaskan sebelum pergantian anggota DPRD baru harus sudah selesai, ketika itu tidak selesai kami pun akan menuntut balai” Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT