Matakita.co (Gorontalo) – Ditetapkannya hasil Pilpres Pemilu 2019 tentunya menimbulkan rasa penasaran dari Partai Politik mana saja yang akan menduduki Kursi Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf nantinya.
Belakangan berkembang siapa saja yang akan menduduki kursi-kursi menteri ini, sudah ada Partai-partai yang menyodorkan menteri kepada Presiden, belum lagi menteri-menteri muda.
Kepada Matakita.co Mahfud mengatakan, bahwa hal yang demikian secara Politis dibolehkan, tapi secara Yuridis Konstitusional tetap keputusannya ada di tangan Presiden.
“Dari usul-usul itu yang mana mau dimasukkan dan berapa yang mau dimasukkan sepenuhnya ada ditangan presiden.” Ujar Mahmud usai menghadiri Seminar Nasional di IAIN Gorontalo, Sabtu (6/7/2019)
Namun, Mahfud mengungkap, bahwa Indonesia sendiri memiliki Undang-undang Kementrian, dalam Undang-undang Kementrian dibatasi jumlah menteri paling banyak 34.
“Nanti Presiden bisa menyeleksi mereka tanpa boleh diganggu gugat itulah yang disebut Hak Prerogatif. Hak prerogatif itu hak menentukan keputusannya sendiri, tanpa tergantung Instansi atau Pejabat lain. Mendengarkan boleh, tapi dipaksa tidak boleh, itulah sistem hukum kita.” Ungkap Mahmud
Olehnya, Mahfud mengajak seluruh pihak untuk mendukung Presiden memilih Kabinetnya dengan nyaman tanpa ditekan oleh siapapun.
“Biarkan Presiden memilih menteri sesuai Visinya sendiri, Kedepannya Mau dipilih seperti apa nantinya menteri untuk indonesia, itu adalah sepenuhnya Hak Presiden.” tutupnya







































