Beranda Berita Dukcapil Belum Memiliki ‘PERDA’ Administrasi Kependudukan, Darmawan : Akhir Bulan Juli Ranperda...

Dukcapil Belum Memiliki ‘PERDA’ Administrasi Kependudukan, Darmawan : Akhir Bulan Juli Ranperda Bisa Selesai

0

Matakita.co (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo gelar rapat pansus satu, dalam rangka lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (RANPERDA) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Selasa (9/7/2019).

Darmawan Duming mengatakan, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Diskupcapil) menyampaikan bahwa ada regulasi yang berubah dalam hal ini, PP terbaru terkait dengan, PP No 40 Tahun 2019 sehingganya PP 37 tahun 2007 itu sudah dicabut.

“Sedangkan dasar dari ranperda kita masih menggunakan PP No 37 olehkarenanya kami memberikan ruanh dan waktu kepads kementerian hukum dan ham sebagai penyusun naskah akademik untuk melakukan penyelarasan kembali terkait dengan PP terbaru” tuturnya.

Anggota Dewan Fraksi PDIP itu mengatakan, karena ini merupakan ranperda yang terakhir sehingganya DPRD Kota Gorontalo periode 2014 – 2019 akan betul-betul mendekati kesempurnaan sehingganya kita bisa betul-betul membahas ranperda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan SKPD Diskupcapil.

“Karena masa jabatan berakhir 10 agustus sehingganya, kita bersepakat akhir bulan juli ini ranperda ini bisa selesai” tegas Darmawan.

Sementara itu Kodrat Wahyuni Mohune selaku Kemenkumham mengatakan, tim kemenkumham melakukaan penyusunan peraturan perundang – undangan dalam hal ini, penyusunan produk hukum daerah.

Lanjutnya, Sekarang ini Kemenkumham sudah memasuki tahapan pembahasan, dalam pembahasan tersebut ada yang menarik, yakni dengan dikeluarkannya aturan terbaru, PP 40 Tahun 2019. Secara otomatis materi yang ada di ranperda ini akan berubah, karena penyusunan ranperda kemarin masi mengacuh pada PP 37 tahun 2007 saat di awal-awal tahun.

“Semalam kami melakukan harmonisasi terkait dengan PP terbaru ini, ada 12 pasal yang harus di sesuaikan dan ditindak lanjuti.” Tukasnya.

Lia syarif selaku Kabag Hukum mengatakan, terkait hasil pansus, dimana rancangannya ada 80 sekian pasal yang harus di bahas, sedangkan saat ini baru memasuki 20 pasal yang ada, masih banyak masukan dan pertimbangan yang akan di masukan ke legislatif, karena Perda ini adalah usul dari legislatif sendiri,

” Kami berusaha untuk sama – sama dengan pansus merampungkan ini, sebelum anggota DPRD periode ini akan berakhir, karena selama ini pemkot dalam hal ini dukcapil belum ada perda tersebut

“Perda ini lahir dari hasil tindak lanjut dari temuan BPK , kenapa di rancang perda ini karena sejauh ini dukcapil belum memiliki perda tersebut dalam pengoperasiannya” Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT