MataKita.co, Enrekang – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang Periode 2019-2024 hari ini resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam memjalankan tugas sebagai wakil rakyat, Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan sumpah anggota DPRD tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Enrekang. Rabu (21/02/2019).
Namu dalam pelantikan tersebut sejumlah awak media yang datang untuk meliput tidak diperkenankan oleh Pegawai DPRD Enrekang untuk melakukan aktifitas peliputan kegiatan tersebut.
Pelarangan di tenggarai oleh perintah lisan staff Sekwan nama Yusuf.Saat di konfirmasi alasannya ,cuma dikatakan
“Wartawan tidak boleh masuk ini perintah atasan,” Atasan yang dimaksud tidak jelas.
Atas Kejadian tersebut, Nasruddi dari salah satu wartawan tabloid yang bertugas didaerah tersebut sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada dewan pers.
“Saya sudah laporkan kejadian ini ke Dewan Pers minta agar para awak media di Enrekang agar menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, Pelanggaran peliputan bagi wartawan dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500juta sebagaimana dalam ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 18 UU Pers.
“Dalam UU Pers menghalang-halangi wartawan untuk mencari informasi dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun.” Tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Zaini wartawan harian GO Cakrawala juga menyesalkan kelakuan oknum PNS tersebut yang menghalang-halagi peliputan wartawan.
PNS tersebut, kata Zaini tak paham aturan yang jelas-jelas dikatakan dalam pasal 4 undang-undang pers, bahwa pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Ini sudah pelecehan bagi awak media,” jelas Zaini.
Terpisah, Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019, Disman Duma enggan disalahkan dalam peristiwa tersebut. Karena dirinya memimpin paripurna pelantikan menyampaikan bahwa pelantikan tersebut terbuka untuk umum.
“Jangan salahkan saya, karena saya sudah sampaikan tadi bahwa acara ini terbuka untuk siapa saja,” kilah Disman.
Pada kesempatan yang sama, salah satu Satpol PP, Edi Yunus yang melarang wartawan meliput mengaku bahwa dirinya melarang wartawan masuk mengambil gambar dalam ruangan pelantikan atas perintah Yusuf Ramli.
“Saya cuman jalankan perintah dari pak Yusuf Ramli,” ungkap Edi.
Dari pantauan media ini, wartawan dilarang memasuki ruang peliputan hingga acara berahir.
(Bang El)









































