MataKita.co, Enrekang – Polsek Anggeraja kembali melakukan sosialisasi terkait undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penyuluhan hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Masjid Al Mutqim Dusun Kanda, Desa Tindalun Kecamatan Anggeraja. Bertindak selaku pemateri adalah Kapolsek Anggeraja Iptu. Lukman, SH. Jumat (30/08/2019).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Desa Tindalun Darwis, ST, Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Brigpol Saeful, Kasium Polsek Anggeraja Bripka Muis Muda, SH serta masyarakat dan Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Pare-Pare.
Kapolsek Anggeraja IPTU. Lukman, SH dalam pemaparannya mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan dalam lingkup keluarga ada ancaman hukumnya.Yang diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Jadi kekerasan dalam rumah tangga bukan saja kekerasan yang dilakukan secara fisik, namun secara psikis, secara seksual, dan secara ekonomi juga dapat dipidanakan.” Ujar Lukman.
Lukman juga berharap pada warganya, untuk tidak menutup-nutupi atau takut untuk melapor apabila mengetahui adanya suatu kejadian yang mengarah ke tindak pidana.
Agar segera untuk melapor apabila melihat, mendengar atau mengalami suatu tindak pidana tersebut.
Ia juga menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini. Baik itu perselingkuhan mau pun faktor ekonomi, sehingga pihaknya berharap tidak ada warga yang tersangkut pidana karena KDRT.
“Saya berharap tidak ada warga saya yang tersangkut pidana karena KDRT ini, pidana penjara merupakan solusi terakhir. Maka jika ada permasalahan, mari kita duduk bersama untuk mencari solusinya. Agar kehidupan berumah tangga menjadi lebih baik ke depan.” harapnya.
(Bang El)