Matakita.co (Gorontalo) – Puluhan Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo gelar aksi parlemen jalanan, menolak rancangan Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bila disahkan DPR pada akhir September 2019
Aksi parlemen jalanan tersebut berawal di pusat Gorontalo tepatnya di Bundaran Hulondhalo Indah (HI), Jalan Nani Wartabone dan berakhir di depan Universitas Negeri Gorontalo. Senin (23/9/2019)
Para jurnalis Gorontalo menilai ketika disahkannya RUU KUHP hal ini tentunya dapat berdampak buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.
Andri Arnol mengatakan, aksi ini sebagai salah satu bentuk respon dari wartawan Gorontalo terhadap rencana pemerintah yang akan melakukan revisi KUHP
“Kami wartawan Gorontalo mencermati ada 10 pasal yang bermasalah dan berpitensi sebagai ancaman memgkriminalisasi para jurnalis, 10 pasal di antaranya, pasal 219, 241, 247, 262, 263, 281, 305, 354, 440, dan 444, RUU KUHP, yang membungkam kebebasan pers,” tuturnya.
Lanjutnya, jika RKUHP di tetapkan maka indonesia mengalami kemunduran demokrasi dan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi tinggallah kenangan.
“Menyikapi hal ini, kami meminta DPR dan Pemerintah tak memaksakan untuk mengesahkan RUU KUHP dalam waktu singkat. Karena masi banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers” Tutupnya.
