Beranda Berdikari Ratusan Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang Turun Jalan, Tolak RRU KPK

Ratusan Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang Turun Jalan, Tolak RRU KPK

0

MataKita.co, Enrekang – Ratusan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang hari ini menggelar aksi turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap RUU KPK yang telah disahkan oleh para anggota DPR RI.  Hal itu lantaran, RUU KPK dianggap upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Para mahasiswa membentangkan beberapa spanduk besar bertuliskan ‘Dewan Perwakilan Rakyat, berubah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat. Kamis (26/09/2019).

Dalam Kesempatan tersebut Presiden Mahasiswa (Presma) STKIP Muhammadiyah Enrekang, Dedi Setiawan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukannya hari ini adalah solidaritas untuk menolak RUU KPK, Olehnya itu, Ia mengharapkan agar DPRD Enrekang menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.

“Aksi kami hari ini adalah aksi yang tulus berdasarkan hati nurani tanpa ditunggangi kepentingan apapun, kami ingin agar DPRD Enrekang menerima aspirasi kami menolak revisi RUU KPK.” Ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa  dalam revisi undang-undang ada dua pilihan yakni melemahkan dan menguatkan, namun dalam revisi UU KPK justru banyak yang melemahkan.

Sehingga hal itu membuat KPK bukan lagi sebagai lembaga independen, melainkan akan membuatnya menjadi lembaga yang tak memiliki power dalam pemberantasan korupsi.

Contohnya adalah adanya masa penyadapan yang hanya diberi wakyu tiga bulan dan harus seizin dewan pengawas, termasuk tidak boleh dilakukan penyidikan di luar negeri.

“Hal itu semua jelas sangat membuat lemah KPK sebagai lembaga yang punya andil besar dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Mereka mengancam akan menduduki kantor DPRD Enrekang apabila tidak ditemui anggota DPRD Enrekang.

Berikut empat tuntutan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang di Kantor DPRD Enrekang:

1. Tolak RUU KPK dan kembalikan KPK pada fungsi dan kewenangannya, 2. Kembalikan Indepensi KPK dan bebaskan dari kepentingan politik, 3. Menuntut DPR sebagai Lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan upaya yang memiliki tendensi untuk melelahkan KPK, 4. Menurut presiden RI untuk menolak pembahasan RUU KPK dengan membatalkan surat persetujuan yang telah ditandatanganinya.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT