MataKita.co, Gorontalo – Saat di lakukan Introgasi di Ruang PPA Polres Gorontalo Kota, Rabu (06/11/2019) Pelaku Opoy alias Iwan D. Syarifudin (49) mengaku sudah 4 kali melakukan hal bejat (pencabulan) kepada Korban yang merupakan anak tirinya NC (15), namun pernyataan pelaku berbeda dengan pernyataan Korban.
Dari pengakuannya saat di Introgasi hal tersebut terjadi karena di pengaruhi Alkohol, yang membuat dirinya harus melampiaskan nafsu bejatnya.
“Karena sudah minum kan, jadi saya tidak sadarkan diri sampe terjadi hal itu kepada anak tiri saya,” ucap Pelaku saat di Introgasi.
Saat itu pelaku mungungkapkan bahwa dirinya menyesal atas perbuatannya, namun pelaku tetap harus menjalankan hukumannya sesuai UU.
Pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang sudah 4 kali menggauli anak tirinya dari bulan Februari 2019. Dirinya menceritakan awal mulanya terjadi pencabulan.
“Pada awal saya melakukan hal itu, saya mau pergi buang air kecil, saat itu saya melihat anak tiri saya itu sedang tidur dengan keadaan yang memancing nafsunya, pelaku masih sempat membangunkan korban dengan cara menyentuh tangannya dengan mengelus-elus hingga terjadilah hal yang tak senonoh,” ungkapnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP. Deni Muhtamar saat dikonfirmasi beberapa wartawan di kantor Polres Gorontalo Kota membenarkan kasus tersebut.
“Pencabulan ini dilakukan berulang-ulang kali tapi menurut tersangka baru 4 kali melakukan sedangkan menurut korban itu sudah tidak ingat lagi berapa kali ditiduri dan dari hasil pencabulan itu, korban sudah mengalami kehamilan selama 7 bulan,” jelas AKP. Deni Muhtamar.
Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar menjelaskan kepada awak media, menurut keterangan saksi, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban NC yang sedang tidur. Kemudian Pelaku langsung menindih tubuh korban yang sedang tidur dan membuka pakaian korban. Saat kejadian itu, NC sempat berontak namun ditindih oleh pelaku, sehingga korban tidak berdaya.
Tak hanya itu juga, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perilaku bejatnya tersebut kepada orang lain.
“Pelaku mengancam Korban akan dianiaya atau dibunuh jika berani menceritakan aksi pencabulannya tersebut,” lanjutnya
Namun, aksi bejat tersebut berhasil terungkap dikarenakan korban memberanikan diri menceritakan kejadian pencabulan ayah tirinya itu kepada Neneknya.
“Peristiwa ini terungkap ketika korban menceritakan kepada Neneknya atau Mertua dari pelaku,” pungkasnya.
Akibatnya, pelaku Opoy saat ini mendekam di penjaran dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.









































