Beranda Berdikari Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik Travel Umrah Mutmainnah Sebagai Tersangka

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik Travel Umrah Mutmainnah Sebagai Tersangka

0

MataKita.co, Gorontalo – Polda Gorontalo berhasil mengungkap modus penipuan travel Umrah di Gorontalo, dalam konfrensi pers yang di laksakana di aula Titinepo Polda Gorontalo. Jumat (27/12/2019) pemilik Travel Umrah Mutmainnah resmi di tetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelengaraan perjalanan umrah.

Tersangka yang berinisial NMR mengaku pemilik Travel Mutmainnah, selanjutnya merekrut calon jamaah umrah dari beberapa daerah khususnya di Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara dengan menawarkan biaya perjalanan umrah yang murah dengan fasilitas hotel bintang bintang lima.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Try Cahyono menjelaskan motif tersangka NMR mempromosikan Travel Mutmainnah yang di rintis pendiriannya sebagai biro jasa perjalanan umrah dengan biaya murah dan bonus perjalanan Istanbul dan Dubai untuk menarik calon jamaah umrah untuk menggunakan jasa tersebut.

“jumlah kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi/korban dan di sesuaikan dengan catatan transaksi bank antara korban dengan tersangka NMR di peroleh data kerugian yang di alami oleh 50 orang korban berupa pembayaran biaya perjalanan umrah, biaya sewa kamar di Jakarta, tambahan pengurusan visa, penukaran mata uang riyal Saudi sebesar 1.081.900.00 di tambah dengan biaya perjalanan Jakarta-Gorontalo untuk masing-masing jamaah.” Jelas Wahyu.

Berdasarkan bukti yang ada dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Gorontalo melakukan penahanan kepada tersangka sejak (23/12/2019) kemarin.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu berharap kepada masyarakat khususnya warga Gorontalo yang ingin melakukan perjalan umrah, harus memilih travel yang mendapatkan rekomendasi dan sudah memiliki ijin dari kementerian agama.

Pelaku di jerat pasal 124 Jo pasal 122 Jo pasal 155 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah Jo 378 Subsider pasal 372 KUHP, dan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, atau denda sebanyak Rp. 8.000.000.000.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT