Beranda Berita Janji Bupati Soal HGU Tabongo Barat, Isapan Jempol Belaka ?

Janji Bupati Soal HGU Tabongo Barat, Isapan Jempol Belaka ?

0

Matakita.co (Limboto) –  Janji Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo terkait Lahan Hak Guna Usaha (HGU), kembali ditagih masyarakat Tabongo Barat. Betapa tidak, hingga saat belum ada titik terang atau perkembangan dari penanganan masalah tersebut. Masayarakat pun menilai, Pemerintah Daerah terkesan cuek dan menyepelekan terhadap yang dialami oleh rakyat.

Salah seorang masyarakat Tabongo Barat Novan Mohamad yang pernah menyuarakan akan janji Bupati mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan penanganan Pemerintah Daerah terhadap aspirasi mereka soal SK Bupati Gorontalo Nomor : 684/08/XI/2018.

Menurut Novan, janji Bupati Nelson Pomalingo yang akan menuntaskan masalah tersebut pada periode 2019 silam, ternyata hanya isapan jempol belaka.

“Saya sudah pernah bersuara dan pernah dimuat dibeberapa media soal janji pak Bupati yang akan mengevaluasi dan menindaklanjuti jika didapati hal ganjil dalam SK tersebut. Bupati berjanji akan menyelesaikannya pada Bulan Desember Tahun lalu, namun sampai bulan januari kami menunggu belum ada juga bahkan kami menilai ini dicueki oleh mereka.” Imbuh Novan

Novan juga menambahkan, jika belum ada hasil evaluasi dari SK Bupati tersebut, pihaknya meminta agar diberikan kesempatan untuk melakukan cocok tanam sembari menunggu keluar hasil evaluasi dari pihak Pemerintah Daerah.

“Kami ini hanya berharap dari hasil kebun pak, makanya kalau masih lama itu janji Bupati, minimal kami diberikan kesempatan bercocok tanam dulu. Apalagi sudah masuk mus hujan seperti ini, kami mohon kepada Bupati dan Pemda agar memberikan kesempatan itu dulu. Kami masih bisa bersabar, jika nanti harus menunggu janji Bupati lagi.” Harapnya

Foto : Kabid Pertanahan saat ditemui di ruangannya

Sementara itu, Kepala Bidang pertanahan Firman Laiko saat ditemui diruangannya menyampaikan, terkait masalah HGU tersebut, masyarakat harus mengajukan keberatan Sk secara tertulis ke Pemda Kabgor.

“Nanti Berdasarkan keberatan SK itu akan diproses lebih lanjut lagi. Kalau tidak secara tertulis maka kita tidak ada dasar untuk meninjau kembali. Jangan sampai ketika kita bertindak tanpa dasar, kita lagi yang kena.” Jelasnya

Firman juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan rapat atau pembahasan dengan Tim dalam hal ini assisten I dan Bagian hukum Pemda.

“Kemarin kami sekedar masih melakukan peninjauan Lokasi, karena secara aspeknya kita harus menyelesaikan secara administrasi. Biar tidak liar informasinya.” Tutupnya

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT