MataKita.co, Makassar – Pernyataan Staf Ahli Menpan RB Bidang Otonomi Daerah, Jufri Rahman meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak gegabah dalam bertindak di Pilkada serentak 2020 mendapat tanggapan dari anggota Bawaslu kota Makassar, Sri Wahyuningsih.
Dirinya menilai, jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara melekat di setiap individu ASN, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah tersebut.
PP no. 42 tahun 2004 Pasal 11 huruf c menyebutkan salah satu etika yg mesti ditaati oleh ASN adalah menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan dan dalam UU no. 5 tahun 2014 ttg ASN juga menyebutkan bahwa ASN harus bebas dr pengaruh manapun dan tidak berpihak pada kepentingan pada siapapun.
“Kalau kami melihatnya begini, yang namanya ASN itu melekat ASNnya di dia ada aturan atau etika yang mengatur terutama dalam hak politiknya. Memang saat ini belum ada pasangan calon tapi ketika tahapan pemilihan ini mulai berjalan maka secara otomatis aturan soal netralitas ASN ini juga sudah mengikat ASN, jadi jika kegiatan yang dilakukan itu terkait dengan pemilihan, Bawaslu akan melakukan penelusuran dan menyampaikan dugaan pelanggaran aturan itu kepada KASN. Nanti KASN yg akan menentukan sanksi apa yg akan diberikan jadi bukan Bawaslu yang memberikan sanksi kepada ASN,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan MataKita.co, Sabtu (15/02/2020).
Lanjut Sri, dirinya menjelaskan aturan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Tergantung konteksnya apa, Itukan ada rambu-rambunya juga, ada aturan yang mengatur terutama dalam surat edaran Menpan RB soal netralitas dalam pemilihan semakin memperjelas apa saja bentuk kegiatan yg dimaknai sebagai dukungan misalnya komen, melike status di medsos dannlain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya juga sementara melakukan penelusuran terhadap salah satu camat di Makassar yang diduga melakukan pelanggaran atau ketidak netralan ASN menjelang pilwalkot Makassar 2020.
“Sementara diproses di kecamatan Mamajang, itu lagi ditelusuri Panwascam,” tutupnya.
Sebelumnya, dikabarkan staf ahli Menpan RB Bidang Otonomi Daerah menilai camat atau lurah yang ingin membuat spanduk sebagai bentuk sambutan untuk kepala daerah petahana menurutnya tidak apa-apa.
“Pertanyaannya, apakah tahapan sudah jalan? Apakah sudah ada pasangan calon? Yang dilarang itukan dukungan kepada pasangan calon dan tahapan ini belum berjalan,” tegas mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel ini.