Beranda Berdikari Tujuan Sat Lantas Polres Enrekang Lakukan Tilang untuk Melindungi Pengendara, Begini Penjelasannya

Tujuan Sat Lantas Polres Enrekang Lakukan Tilang untuk Melindungi Pengendara, Begini Penjelasannya

0

MataKita, Enrekang – Banyak yang bertanya kenapa harus dilakukan tilang tidak peringatan atau mungkin hukuman lain tanpa harus bayar. Berikut penjelasan Sat Lantas Polres Enrekang, Sabtu (29/02/2020).

Kaurbin Opsnal Sat Lantas Polres Enrekang IPDA Mustafa Azis, S.H dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Banyaknya aktivitas operasi polisi akhir-akhir ini membuat warga yang tak memiliki surat lengkap berkendara resah. Polisi pun menerbitkan sebuah tulisan yang mengupas kenapa polisi harus menilang pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

“tilang memiliki tujuan di antaranya adalah memberikan perlindungan bagi pengendara. Tentu saja bukan pengendara yang melakukan pelanggaran namun pengendara lalu lintas lainnya.” Ungkapnya.

Dirinyapun juga menyampaikan bahwa Berdasar catatan Sat Lantas Polres Enrekang, tilang merupakan singkatan dari ‘Bukti Pelanggaran yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Kepolisian dikenal dengan istilah ’tilang/penilangan’.

“Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Tambahnya.

Dirinyapun menjelaskan bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas adalah merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian yang tindakannya didasarkan pada Undang-Undang dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, prosedur tetap, hingga Vademikum (rangkuman dan penjabaran dari Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang ada, Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan ini bertujuan agar terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor,

“Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana, dan terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.” Jelasnya.

Namun, selain beberapa tujuan di atas adapun Tujuan lain yaitu sebagai upaya pencegahan, karena pelanggaran dapat berdampak terjadinya gangguan keteraturan sosial seperti kepadatan lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas dan sebagainya, Selain itu juga upaya perlindungan kepada pengguna jalan lainnya yang terganggu akibat adanya pelanggaran lalu lintas dan merupakan sisi edukasi yakni dengan memberikan pembelajaran dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Berdasarkan tujuan di atas, tugas Polisi menjadi sangat kompleks, sesuai dengan objek yang dihadapinya, yaitu masyarakat yang sangat heterogen, Meminjam istilah pepatah, “Lain kepala, lain pula isinya, pikiran orang itu tidak sama, alias kelakuannya di jalan itu beragam.” Tukasnya.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT