MataKita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi arahan Presiden Joko Widodo agar frekuensi tinggi kendaran umum harus tetap dipastikan agar penumpukan calon penumpang tidak terjadi. Namun begitu, Anies tetap akan memberlakukan sistem pembatasan jumlah penumpang.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelenggaraan kendaraan umum di Jakarta,” tutur Anies Saat menggelar keterangan pers pada Senin malam, 16 Maret 2020.
Meski frekuensi tinggi tetap dilaksanakan, tapi jumlah penumpang yang akan diangkut akan dibatasi. Baik penumpang per bus dan per gerbong di setiap kendaraan umum yang beroperasi di bawah Pemprov DKI Jakarta. Tentu akan ada antrean, karena itu, dibutuhkan pengertian dari semua masyarakat calon penumpang angkutan umum.
“Bila tidak ada keseriusan kedisiplinan, pontensi akan sangat besar. Ini untuk melindungi diri kita sendiri, orang lain dan masyarakat,” ucapnya.
Selain di dalam bus atau gerbong, juga akan ada pembatasan jumlah antrean di dalam halte dan jumlah antrean di dalam stasiun. Menurutnya, menghindari untuk berdesakan menjadi kewajiban bersama. Karena bila berdesakan tentu akan berisiko tinggi.
Anies mengingatkan, solidaritas kepada sesama tentu harus tetap dekat atau dijaga, meskipun setiap orang harus berjarak sementara di fasilitas publik.
Dijelaskan Anies, semua ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Antrean yang terjadi di luar halte dan di luar stasiun di ruang terbuka lebih mengurangi risiko ketimbang di dalam ruang tertutup. Hal ini telah dia diskusikan dengna para ahli.
“Penting sekali untuk memastikan bahwa jarak fisik antarsatu penumpang dengan penumpang yang lain baik pada saat menuju kendaraan umum baik selama di dalam kendaraan umum tetap terjaga,” ujar Anies.
vva