Beranda Lensa Mantan Anggota DPRD Ini Desak Pemda Enrekang Lakukan Karantina Wilayah untuk Tangani Covid-19

Mantan Anggota DPRD Ini Desak Pemda Enrekang Lakukan Karantina Wilayah untuk Tangani Covid-19

0

MataKita.co, Enrekang – Mantan Anggota DPRD Enrekang, Andi Hendra, mendesak pemerintah untuk segera melakukan karantina wilayah demi mencegah penyebaran Covid-19. Menurutnya, memerintah telah meminta masyarakat melakukan social dancing (jaga jarak).

Namun, selama sebulan lebih ini diterapkan hal tersebut ternyata itu belum juga berhasil untuk mencegah perkembangan wabah virus yang menyerang negeri ini. Sementara itu disisi lain, kita melihat perjuangan para sedadu garis depan melawan Covid-19 dengan senjata yang minim. Minggu (12/4/2020).

Para dokter dan perawat kini menjadi serdadu paling depan dengan APD yang belum memadai.

“Mereka ibarat berperang dengan bambu runcing dan akhirnya kita banyak membaca dan mendengar banyak para serdadu berguguran satu per satu, siapakah yang akan kita salahkan? saya yakin kita semua tak mampu menjawab itu,” kata Andi Hendra.

Saat ini, Sulawesi Selatan telah masuk zona merah dan pemerintahan sulawesi selatan menerapkan juga anjuran pemerintah pusat untuk tetap menggunakan masker apabila keluar rumah.

Menurutnya, cara itu sangat tidak efisien dikarenakan virus akan terus berpindah meski pakai masker.

Andi menginginkan, pemerintah tegas saja dalam himbauan stay at home (dirumah saja). Karena itu lebih cepat berdampak agar memutuskan rantai penyebaran virus ini, ataukah pemerintah lebih memikirkan ekonomi dari pada keselamatan rakyatnya.

Seharusnya, lanjut Andi, pemerintah saat ini segera lakukan karantina wilayah agar penyebaran virus ini tidak makin menyebar.

Apalagi, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan BAB I pasal 1 no 2 mengatakan sangat jelas.

Mengatakan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian  kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia.

Serta bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

“Ataukah memang pemerintah tak sanggup dengan pasal 55 ayat 1, selama dalam karantinawilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat?,” tegasnya.

Ia mengaku, sangat khawatir dengan kondisi saat ini, apalagi penyebaran virus sudah hampir mengenai seluruh wilayah yang ada di sulawesi selatan.

“Ada satu lagi yang terpenting kenapa pemerintah tidak melakukan tes secara merata di seluruh kab dan kota yang ada di sulawesi selatan,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah bisa bergerak dengan tepat dan efektif dalam penanganan virus Covid-19 ini.

(Bang El).

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT