Oleh : Abdul Gafur*
Dalam beberapa hari ini baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah memberlakukan peraturan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena ancaman covid 19 yang begitu menakutkan dan katanya semakin masif sehingga sudah menimbulkan banyak korban. Akan tetapi dibalik terbitnya peraturan PSBB tersebut masyarakat merasa bingung dengan keadaan mereka masing-masing. Akankan masyarakat melanggar peraturan itu atau tidak? Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari yaitu kebutuhan primer itu tadi,
Pemerintah dalam hal ini menurut saya harus mempunyai peran penting serta memposisikan keadaan masyarakat sebagai tanggung jawab mereka sebagai pemangku kebijakan akan tetapi malah berbanding terbalik pemerintah hari ini seolah-olah apatis akan keadaan masyarakat, mengapa demikian? Menurut saya pemerintah hari ini lebih mementingkan ego kepetingan mereka semata bagaimana tidak, pembagunan ibukota tetap berjalan padahal kalau pemerintah punya pikiran baik akan keselamatan rakyat seharusnya anggaran untuk pembangunan ibu kota baru tersebut harus dialokasikan untuk covid 19, bukan malah pemerintah mengemis membuka rekening khusus untuk setiap masyarakat yang ingin berdonasi demi penanganan kasus covid 19, seolah-olah pemerintah kita hari ini tidak lain dari kaum duafa yang meminta-minta, pertanyaan saya apakah APBN kurang untuk menanggani virus tersebut? Lagipula bapak presiden sudah pernah mengeluarkan statemen bahwasannya pemerintah punya anggaran yang cukup bahkan lebih untuk penangganan virus corona atau covid-19 tersebut.
Ketika segala interaksi sosial masyarakat dibatasi, itu akan menimbulkan banyak sekali kekacauan-kekacauan yang terjadi di masyarakat karena masyarakyat harus mengunakan cara apapun untuk bagaimana memenuhi kebutuhan hidup mereka, baik itu dengan langkah-langkah yang positif atau dengan cara yang negatif/bahkan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Hukum.
Sudah banyak sekali kejadian tentang kriminalisasi yang dialami masyarakat pasca pendemi covid 19 ini, pasca berlakukannya PSBB dan dibebaskannya 36.554 narapidana membuat warga terutama di jakarta, merasa khawatir dan resah dengan situasi keamanan di ibukota, terutama aksi-aksi begal dan perampokan yang merajalela dan bahkan ketika pelaku kejahatan ditanya apa motif sehingga si pelaku melakukan perbuatan tersebut, dan jawaban si pelaku ialah untuk bagaimana memenuhi kebutuhan hidup ditengah Pembatasan sosial berskala besar(PSBB), maka dari itu pemerintah harus memahami yang sebenarnya apa yang sudah terjadi dan tanpa kita bertanya apa motifnya saya yakin pemerintah sudah membaca psikologi sosial yang terjadi di masyarakat.
Oleh karena PSBB itu sudah diterapkan di wilayah-wilayah lalu bagaimana masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidup sedangkan interaksi sosial mereka dibatasi oleh pemerintah lewat kebijakannya maka dari itu kemungkinan bagi timbulnya suatu kejahatan itu akan sangat besar dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lalu yang menjadi pertanyaan saya kembali apakah cara-cara yang bertentangan dengan hukum itu salah? Menurut saya itu adalah tindakan terakhir yang memang perlu dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan itu tadi, sehingga saya bisa simpulkan bahwa disini pemerintahlah yang bersalah karena tidak bisa melindungi masyarakatnya pasca pendemi ini berlangsung.
Tugas pemerintah itu adalah bertanggungjawab atas kesehatan Masyarakat. UU memberikan tanggungjawab yang jelas dan terang bagi pemerintah untuk segera memberikan perlindungan pada masyarakat dengan menyelenggarakan karantina wilayah.
Untuk menanggung biaya karantina itu pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan kesehatan dasar, kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya selama karantina.
Pemerintah yang baik menurut saya adalah pemerintah yang mencintai rakyatnya.
kegelapan itu tidak bisa menyingkirkan kegelapan
hanya cahaya yang dapat melakukan itu,
kebencian juga tidak mungkin menyingkirkan kebencian
dan hanya cinta lah yang bisa menyingkirkan kebencian itu.
(Martin luther king)
*) Penulis adalah Ketua Umum HMI Korkom Universitas Bung Karno