Oleh: Mubarak*
Sejarah, dalam politik Indonesia, tidak pernah sepenuhnya menjadi masa lalu. Ia hidup dalam ingatan kolektif, membentuk identitas, dan kerap menjadi dasar legitimasi tuntutan kebijakan publik. Di Tanah Luwu, sejarah bukan sekadar narasi romantik tentang kerajaan tua, melainkan sumber moral dan politik yang terus dihidupkan dalam perjuangan pemekaran wilayah. Aksi massa yang kembali terjadi, termasuk pemblokiran jalan dan terganggunya akses vital seperti ambulans, menunjukkan bahwa aspirasi tersebut telah memasuki fase krusial yang menuntut kehadiran negara secara lebih tegas dan terarah melalui kebijakan yang substantif.
Tanah Luwu dikenal sebagai salah satu entitas politik tertua di Sulawesi Selatan. Dalam tradisi lontara dan narasi sejarah lokal, Luwu ditempatkan sebagai pusat simbolik peradaban. Ia bukan hanya wilayah administratif, tetapi ruang kultural dan politik yang membentuk identitas kawasan Sulawesi bagian selatan dan timur. Wilayah pengaruh Luwu pada masa lalu bahkan meluas hingga ke kawasan yang kini menjadi bagian dari Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, kesadaran historis masyarakat Luwu tidak lahir dari nostalgia semata, melainkan dari pengalaman panjang sebagai pusat kekuasaan dan peradaban.
Kesadaran historis ini terus hidup dan menjadi modal sosial dalam setiap tuntutan politik, termasuk aspirasi pemekaran. Bagi masyarakat Luwu, pemekaran bukan semata persoalan teknokratis, tetapi juga soal pengakuan terhadap sejarah dan martabat politik. Dalam konteks ini, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak dapat dilepaskan dari dimensi simbolik dan identitas kolektif yang telah mengakar kuat.
Dimensi historis aspirasi ini semakin menguat melalui narasi tentang Andi Djemma, Datu Luwu, yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam dukungan terhadap Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Dalam berbagai narasi sejarah lokal dan pernyataan sejumlah tokoh serta legislator, terdapat rujukan terhadap adanya komitmen politik Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, kepada Datu Luwu Andi Djemma terkait pengakuan politik dan status wilayah Luwu. Meskipun tidak terdokumentasi dalam bentuk keputusan hukum formal, narasi ini telah menjadi bagian dari memori kolektif dan sumber legitimasi moral dalam wacana pemekaran Luwu Raya.
Narasi tentang komitmen historis tersebut kembali menguat dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi bagian penting dalam wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya. Sejumlah legislator dan tokoh masyarakat secara terbuka menyebut bahwa pemekaran Luwu Raya bukan hanya tuntutan administratif, tetapi juga penagihan terhadap janji sejarah yang belum sepenuhnya terwujud. Aspirasi ini kembali disuarakan secara terbuka pada awal 2026 dalam berbagai pertemuan dan pernyataan publik, yang diberitakan oleh sejumlah media lokal Sulawesi Selatan, termasuk Palopo Pos, yang mengutip pernyataan Wakil Ketua DPRD Luwu bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki dasar sejarah yang kuat.
Dalam tradisi hukum dan etika ketatanegaraan, dikenal asas fundamental pacta sunt servanda, yang bermakna bahwa setiap janji dan komitmen harus ditepati. Prinsip ini tidak hanya hidup dalam hukum perdata dan hukum internasional, tetapi juga berfungsi sebagai kompas moral dalam penyelenggaraan negara. Dalam konteks relasi pusat dan daerah, asas ini mengandung makna bahwa negara tidak boleh mengingkari komitmen politik yang telah membentuk relasi historis dengan suatu wilayah dan masyarakatnya.
Dalam konteks Luwu, narasi tentang komitmen Presiden Soekarno kepada Andi Djemma tidak dapat diperlakukan semata sebagai cerita sejarah. Dukungan politik Luwu terhadap Republik pada masa awal kemerdekaan merupakan fakta historis yang memberi legitimasi moral terhadap tuntutan pengakuan politik yang lebih proporsional. Janji tersebut, meskipun tidak berdiri sebagai dasar hukum formal, membentuk kontrak moral antara pusat dan daerah. Ketika asas pacta sunt servanda diletakkan dalam kerangka ini, maka penundaan yang berkepanjangan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi semata persoalan administratif, melainkan menyentuh dimensi keadilan sejarah dan konsistensi moral negara.
Secara hukum, pemekaran daerah di Indonesia merupakan konsekuensi dari kebijakan desentralisasi pascareformasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penataan daerah dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pelayanan publik. Dalam kerangka ini, pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, bukanlah kebijakan politis semata, melainkan instrumen hukum untuk menata wilayah secara rasional dan adil.
Di Tanah Luwu, proses desentralisasi telah berlangsung melalui pembentukan Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo. Fragmentasi administratif ini justru memperlihatkan bahwa secara struktural kawasan Luwu telah mengalami penataan untuk menjawab kebutuhan pemerintahan yang lebih efektif. Namun, bagi banyak pihak, pemekaran di tingkat kabupaten dan kota justru memperkuat argumen bahwa Luwu Raya telah memenuhi syarat objektif untuk naik ke tingkat provinsi.
Dari perspektif tata kelola, rentang kendali administratif Luwu Raya merupakan persoalan nyata. Jarak sejumlah wilayah di Luwu Utara dan Luwu Timur menuju pusat pemerintahan provinsi di Makassar mencapai ratusan kilometer, dengan waktu tempuh belasan jam melalui jalur darat. Kondisi ini secara objektif memperlemah efektivitas koordinasi, pengawasan, dan respons kebijakan. Dalam logika otonomi daerah, pembentukan provinsi baru dipandang sebagai cara untuk memperpendek rantai birokrasi, memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota, dan mempercepat pengambilan keputusan strategis.
Secara normatif, pembentukan provinsi mensyaratkan sejumlah parameter, antara lain jumlah kabupaten/kota, kapasitas fiskal, kesiapan kelembagaan, serta pertimbangan sosial, budaya, dan sejarah. Dalam konteks Luwu Raya, keberadaan Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara menunjukkan kesiapan administratif yang signifikan. Wacana pembentukan Kabupaten Luwu Tengah bahkan sering disebut sebagai langkah untuk memenuhi syarat minimal lima daerah. Dari sisi potensi ekonomi, Luwu Raya memiliki basis sumber daya alam, pertanian, kelautan, dan sektor strategis lainnya yang menunjukkan kapasitas objektif untuk menopang pemerintahan tingkat provinsi.
Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru yang diberlakukan sejak 2014 memang merupakan instrumen kehati-hatian fiskal. Namun, dalam perspektif daerah-daerah yang telah lama memperjuangkan pemekaran, moratorium kerap dipersepsikan sebagai bentuk penundaan keadilan administratif. Ketika parameter hukum dan administratif telah terpenuhi, maka persoalan Luwu Raya tidak lagi berada pada wilayah “belum ada dasar hukum”, melainkan telah masuk pada wilayah implementasi kebijakan.
Ironisnya, stagnasi kebijakan justru berimplikasi pada eskalasi ketegangan sosial. Sejumlah unggahan video yang viral di media sosial Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan bagaimana aksi pemblokiran jalan di wilayah Luwu menyebabkan lumpuhnya akses transportasi dan bahkan menghambat mobilitas layanan kesehatan. Tentu, tindakan pemblokiran jalan tidak dapat dibenarkan dalam perspektif negara hukum. Namun, fenomena ini sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam menyediakan kanal kebijakan yang efektif untuk merespons aspirasi yang telah berlarut-larut. Ketika ambulans tertahan akibat blokade, maka yang dipertaruhkan bukan hanya agenda pemekaran, tetapi hak dasar warga atas pelayanan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini menciptakan paradoks: di satu sisi, kerangka normatif melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 telah menyediakan dasar yang cukup bagi penataan wilayah; di sisi lain, stagnasi kebijakan justru mendorong masyarakat mengekspresikan aspirasi melalui cara-cara ekstra-institusional yang berisiko mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas. Dalam kerangka negara hukum, situasi ini seharusnya tidak dibiarkan menjadi konflik horizontal, melainkan ditarik kembali ke ranah kebijakan nasional yang tegas dan terukur.
Dalam konteks inilah, tanggung jawab politik pemerintah pusat, khususnya Presiden, menjadi relevan dan tak terelakkan. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang mandat konstitusional untuk memastikan bahwa penataan daerah berjalan selaras dengan tujuan kesejahteraan, pelayanan publik, dan stabilitas nasional. Ketika suatu wilayah secara historis, administratif, dan normatif telah memenuhi syarat, sementara penundaan justru memicu disrupsi terhadap layanan vital seperti kesehatan dan transportasi, maka kehadiran negara tidak lagi cukup dalam bentuk imbauan atau penegakan ketertiban semata. Negara dituntut hadir dalam bentuk keputusan politik yang substansial.
Pada titik ini, isu Luwu Raya telah bergerak melampaui sekadar tuntutan pemekaran. Ia telah menjelma menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap prinsip keadilan sejarah, konsistensi hukum, dan perlindungan hak-hak dasar warga. Jika asas pacta sunt servanda menuntut agar komitmen sejarah tidak diingkari, maka prinsip negara hukum menuntut agar mandat undang-undang tidak dibekukan oleh kebijakan moratorium tanpa batas. Di sinilah keputusan negara akan dicatat bukan hanya sebagai kebijakan administratif, tetapi sebagai sikap politik yang menentukan apakah negara benar-benar hadir untuk menuntaskan persoalan struktural, atau terus membiarkan konflik sosial menjadi harga yang harus dibayar oleh warga Luwu.
*) Penulis adalah Mahasiswa Hukum Tata Negara dan Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar








































