Beranda Berita Demi Keadilan, YLBH Patriot Keadilan Minta Hakim Vonis Bebas Saudara Herman

Demi Keadilan, YLBH Patriot Keadilan Minta Hakim Vonis Bebas Saudara Herman

1
Sekretaris YLBH Patriot Keadilan, Kusuma Atmaja, S.H

Matakita.co, Sidrap– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (YLBH PADI) saat ini mendampingi saudara Herman atas dakwaan permufakatan jahat terkait kepemilikan narkotika jenis Extacy dari Jaksa Penuntut di Pengadilan Negeri Sidrap.

YLBH Padi mendampingi kasus tersebut dikarenakan selain terdakwa merupakan warga kurang mampu, juga terdapat kekeliruan sejak penetapan saudara Herman sebagai tersangka oleh Polres Sidrap terkait kepemilikan barang narkotika.

Menurut Sekretaris LBH Patriot Keadilan Kusuma Atmaja, S.H selaku penasehat Hukum terdakwa, Saudara Herman merupakan korban salah tangkap dikarenakan saat terjadi penangkapan terdakwa tidak tahu menahu tentang transaksi narkoba yang dilakukan oleh saudara BD bersama dengan AA dengan dua anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Sidrap.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan saudara Herman tidak terbukti melakukan permufakatan jahat yakni “tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara, dalam Jual Beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 ( lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif melanggar Pasal 114 ayat(2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kusuma Atmaja, SH, berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan saksi, saudara Herman tidak terbukti menawarkan, menjual, membeli, menerima dan tidak menjadi perantara dalam jual beli tidak menukar dan tidak menyerahkan narkotika, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa terdakwa Herman juga tidak memiliki keuntungan ekonomis dari perkara yang didakwakan.

Selain itu menurut Kusuma selaku penasehat hukum terdakwa Herman tidak ada niat sama sekali untuk terlibat dalam perkara ini melaikan hanya semata-mata ingin membantu istri dan anak BD sebagai keluarga, terdakwa tidak menduga akan terlibat dalam perkara yang menjeratnya. Terdakwa merasa ditipu dan dibohongi oleh tersangka BD sehingga dalam perkara ini terdakwa merupakan korban dari saudara BD.

Berdasarkan fakta persidangan, Demi Keadilan Hukum, LBH Patriot Keadilan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa saudara Herman bin Sahari dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntuan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa dan harkat dan martabatnya di Masyarakat.

Kusuma Atmaja menambahkan bahwa dalam hukum pidana ada adagium hukumm yang menyatakan “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” olehnya itu keputusan hakim harus benar-benar berdasar pada kebenaran materil.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT