Beranda Mimbar Ide Jangan Paksa Camat Bertindak Diluar Wewenang

Jangan Paksa Camat Bertindak Diluar Wewenang

0
Hutomo Mandala Putra

Oleh: Hutomo Mandala Putra*

Rilis data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar pertanggal 06 Mei 2020 mencatat dua warga Kepulauan Selayar telah terinfeksi Covid-19.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan meluasnya penyebaran Covid-19 , terutama di wilayah kecamatan terluar-kecamatan kepulauan.

Kekhawatiran itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh sejumlah warga di Kecamatan Pasimarannu pada 2 Mei yang lalu. Massa meminta pihak polsek Pasimarannu agar menindak tegas Kapal Layar Motor (KLM) Lybas Nusantara karena diduga telah melanggar dengan memuat penumpang masuk ke wilayah tersebut.

Mereka juga meminta agar kepala desa yang turut berlayar di kapal tersebut agar diproses hukum karena membahayakan kesehatan warga di kepulauan. Jika kedua tuntutan tidak terpenuhi mereka bahkan meminta camat untuk turun dan meletakkan jabatannya.

Aksi tersebut telah menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Ada yang menilai aksi sangat tendesius karena menuntut Camat Pasimarannu untuk turun dari jabatan.

Tugas Camat Bukan Mengusut Tindak Pidana

Patut dimaklumi jika alasan dari kedua tuntutan untuk menindak dugaan pelanggaran (tindak pidana) tersebut merupakan wujud dari kekhawatiran masyarakat akan meluasnya Covid-19.

Namun meminta camat untuk turun agaknya terlampau dilebih-lebihkan. Menurut penulis, camat tidak boleh dibebankan bahkan tidak punya kewenangan menindak terduga pelaku pelanggaran.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa pertimbangan: Pertama, sebagai perangkat pemerintahan
daerah Kabupaten atau kota, Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.

Pasal 225 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara normatif telah disebutkan bahwa camat sebagai kepala pemerintahan kecamatan mempunyai tugas: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6); b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada; e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan; h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan; i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal tersebut, telah jelas menunjukkan bahwa tugas camat hanya melakukan fungsi koordinasi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Bukan malah mencampuri atau melakukan penindakan terhadap tindak pidana.

Kedua,penindakan atas tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh polri melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas Kepolisian adalah “melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Dengan demikian,berdasarkan dua pasal di atas, tuntutan massa aksi yang meminta agar menindak tegas dugaan pelanggaran (tindak pidana) bukanlah tugas camat, sekalipun camat bisa melakukan fungsi koordinasi.

Sehingga patut dikatakan bahwa tuntutan massa yang memaksa camat Pasimarannu turun dari jabatan jika tidak melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana tidaklah proporsional jika tidak ingin dikatakan tidak benar. Karena memang sejatinya camat tidak berwenang untuk itu.

*) Penulis adalah Aktivis/Intelektual Muda Selayar

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT