Matakita.CO, Polman – RSUD Polewali Mandar (Polman) kembali disorot lantaran meninggalnya pasien yang diduga karena pelayanan rumah sakit yang kurang baik dan sigap.
Menurut salah seorang saksi mata, Ridwan, kejadian bermula saat korban berinisial R, mengalami kecelakaan di daerah Campalagian, Polman pada Jumat malam (24/07/2020).
Lanjutnya, korban yang tak sadarkan diri langsung dilarikan ke puskesmas Campalagian dan selanjutnya dilarikan ke RSUD Polman untuk mendapatkan perawatan. Ridwan mengatakan setelah 14 jam dirawat di UGD, pasien dipindahkan ke ruang perawatan tiga (mawar) dengan alasan ruang ICU sedang disterilkan pasca dirawatnya pasien covid-19.
“RSUD seolah tidak merawat pasien secara maksimal. Tenaga medis hanya sesekali melakukan pengecekan. Itupun setelah keluarga memanggil beberapa kali bahkan harus menggedor ruang perawat. Perawatan juga hanya dilakukan setelah keluarga membayar harga obat-obatan,” kata ridwan dikutip mediaespreas.id, Rabu (29/07/2020).
Ridwan melanjutkan karena meragukan perawatan yang dilakukan, keluarga berupa merujuk pasien ke rumah sakit lain yang akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
“Namun belum sempat dirujuk dan dalam suasana kritis serta buruknya pelayanan, pasien ditest swab dengan alasan ada gangguan paru-paru. Hasilnya, pasien di vonis PDP sembari menunggu hasil laboratorium” lanjutnya.
Pasienpun kemudian di pindahkan ke ruangan perawatan dua untuk diisoliasi. Akhirnya rujukan tak jadi dilakukan, karena rumah sakit yang awalnya menerima menjadi menolak dengan alasan bahwa tak adanya ruangan isolasi yang tersedia.
Menurut keterangan keluarga korban, perawatan tetap saja tidak dilakukan penangan secara intensif. Telah berulangkali pihak keluarga meminta untuk mengganti perban yang sudah mulai mengeluarkan bau tak sedap, namun tak ditanggapi. Justru, hingga jelang ajal menjemput almarhum baru dilakukan penggantian oleh pihak RSUD Polman.
Anehnya, pemulangan jasad almarhum dilakukan dengan cara biasa, tanpa pengawalan dengan protokol Covid 19. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan.
“jika telah ditetapkan sebagai PDP, lantas mengapa pemakaman berjalan seperti biasa saja?” lanjut ridwan.
Atas kejadian tersebut, aliansi mahasiswa polewali mandar merangkum 11 point catatan atas tindakan RSUD, yaitu:
1. Penangan emergency mestinya dilakukan diruangan ICU dengan alat dan cara yang diatur dalam SOP;
2. Pembiaran dilakukan oleh pihak RS dengan tidak melakukan penangan secara serius;
3. Vonis PDP tidak konsisten karena memulangkan almarhum tanpa protokol Covid-19 dimana hasil swab belum keluar;
4. Vonis PDP terhadap pasien sangat melukai. Sebab, pasien murni masuk RS karena kecelakaan yang akhirnya tidak dilakukan rujukan;
5. Sebelumnya, ada kasus kematian bayi dimana kami meminta agar ada perbaikan pelayanan, diadakannya ruangan emergency, alkes dan tim tenaga medis. Namun kasus kedua ini, menjadi bukti jawaban bahwa mereka menyepelekan permintaan rakyat;
6. pengambilalihan sementara direktur RSUD oleh bupati dengan dalih memperbaiki pelayanan adalah omong kosong;
7. Pihak RSUD dalam hal ini Kabid pelayan harus bertanggung Jawab.
8. Satgas covid 19 dalam fungsi dan tugasnya gagal total;
9. Evaluasi pelayanan rumah sakit, SOP harus segara dirumuskan secara bersama dengan melakukan FGD, dialog interaktif dengan beberapa instansi, stakeholder, pemerhati dan para ahli;
10. Kronologi kejadian ditulis dari wawancara pihak keluarga;
11. Pihak RSUD harus segera melakukan klarifikasi.