MataKita.co, Makassar – Puluhan Mahasiswa yang berasal dari HMI MPO Makassar, IMM Makassar Timur dan Pemuda Kodingareng melakukan aksi unjuk rasa meminta Pemerintah Kota Makassar menanggapi persoalan yang dihadapi oleh warga nelayan Kodingareng dan mendesak untuk memberikan bantuan hukum atas nelayan yang kini menjadi tersangka pada Jumat (28/8/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut, pejabat pemerintah Kota Makassar, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Makassar, Haeruddin Thamrin berjanji akan meneruskan aspirasi massa aksi kepada Pj Wali Kota Makassar saat menemui massa aksi Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang di Balai Kota Makassar, jalan Ahma Yani, Makassar.
Dirinya mengatakan, perizinan terkait pertambangan pasir di Pulau Sangkarrang bukan kewenangan pemerintah kota Makassar.
“Yang mengeluarkan izin itu adalah Kementerian Perhubungan, jadi bukan kami,” katanya.
Lanjut Haeruddin, akan tetapi pihaknya siap bersama-sama masyarakat Kodingareng dalam menangani persoalan tersebut, terutama pada kasus perusakan mata uang rupiah.
“Namun karena ini adalah kepentingan warga kami siap menjembatani termasuk nelayan yang menjalani proses hukum kami siap memediasi, akan menyampaikan bahwa tuntutan adek-adek hari ini aspirasikan untuk mendesak Walikota untuk kita memohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Pol Airud untuk membebaskan,” tuturnya.
Diketahui, organisasi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang, diantaranya, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Makassar, Himpunan Pemuda dan Nelayan Kodingareng (HPMK) Makassar dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Makassar Timur (IMM Maktim), dengan tuntutan sebagai berikut.
1. Meminta Pemerintah kota Makassar, agar ikut mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan terkait kebijakan tambang pasir yang merugikan masyarakat nelayan Sangkarrang.
2. Menuntut Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada nelayan Sangkarrang yang telah ditersangkakan.
3. Mendesak pemerintah kota Makassar untuk mengambil langkah konkrit dalam penyelesaian polemik tambang pasir laut yang merugikan masyarakat nelayan sangkarrang.
4. Mendesak PJ Walikota Makassar untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di kepulauan sangkarrang.
Seperti diketahui, saat ini ada dua warga nelayan Kodingareng yang ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, nelayan bernama Manre ditetapkan polisi sebagai tersangka perusakan mata uang rupiah.
Sementara Nasiruddin, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun, 6 bulan penjara. Narisuddin kini masih ditahan di Kantor Polair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Seperti diketahui, nelayan bersama aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa berulang kali memprotes penambangan pasir laut PT Boskalis untuk pembangunan Makassar New Port. Pihak perusahaan, pemerintah dan nelayan sudah berulang kali melakukan pertemuan dan proses mediasi. Namun hingga kini belum menemukan kesepakatan.