MataKita.co, Makassar – Dalam upaya membasmi pelanggaran Aparatur Sipil Negara di momentum pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar menggelar kegiatan Deklarasi Netralitas ASN.
Deklarasi Netralitas ASN ini berlangsung di lantai 16 Hotel Golden Tulip, jalan Sultan Hasanuddin, kota Makassar, Selasa (1/9/2020) siang.
Menurut keterangan ketua Bawaslu kota Makassar, Nursari, Deklarasi Netralitas ASN ini merupakan program Bawaslu, tetapi menggaet pemerintah kota Makassar sebagai sasaran.
Dengan begitu, penjabat walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, selaku pimpinan akan mewakili seluruh bawahannya untuk menandatangani perjanjian netralitas ASN.
“Kita ajak pemkot kerjasama. Jadi kita undang ASN di lingkup pemkot. Nah yang tandatangan cukup Pj walikota saja, mewakili seluruh ASN,” jelas Nursari kepada Sulselekspres.com.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Sri Wahyuningsih, mengatakan bahwa Deklarasi Netralitas ASN diselenggarakan untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam Pilwali Makassar.
Hal ini juga berangkat dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN jelang momentum Pilwali Makassar 2020 ini. Setidaknya, ada tiga nama ASN yang pernah dipanggil dan diperiksa Bawaslu Makassar dan dilaporkan ke KASN.
“Salah satu indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) adalah netralitas ASN. Karena itu, sebelum pendaftaran calon ke KPU, kita mau ajak semua ASN untuk sama-sama menyatakan diri tidak berpihak atau tetap netral di Pilwali 2020, supaya pemilihan bisa berlangsung lancar,” jelas Sri kepada Sulselekspres.com.
Sementara penjabat walikota Makassar, Rudi Djamaluddin, mengatakan bahwa ASN bukan dilarang untuk memilih, hanya saja tidak dibenarkan dalam hal memberikan dukungan dan turut mengkampanyekan bakal calon tertentu.
Sehingga, semua ASN hanya diperbolehkan menyalurkan dukungannya pada hari pencoblosan saja. Dukungan ADN hanya bisa disalurkan di bilik suara.
“Kita tidak dilarang memilih, tapi dilarang mendukung. Hati-hati, jangan sembarangan di media sosial. Karena menyukai postingan calon saja sudah bisa ditindaki Bawaslu.”
“Jadi jangan sembrono. Dukungan ADN cuma bisa disalurkan di bilik suara saja,” lanjut Rudy.
Lebih jauh orang nomor satu Makassar itu mewanti-wanti ASN agar selalu waspada dan mawas dalam beraktivitas. Sebab, sedikit saja lengah, sanksi sudah menanti.
Dengan begitu, Rudy menegaskan, jika dirinya menemui ASN yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk menerapkan PP no 53 tahun 2010 dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“ASN harus tetap waspada. Jangan sampai ada yang kedapatan ngopi bareng calon atau gowes bareng. Kalau ada itu sudah jadi ranah Bawaslu. Kalau saya juga menemui pelanggaran netralitas ASN setelah deklarasi ini, maka saya tidak segan-segan menerapkan PP no 53 itu,” tegas Rudy.
Dalam Deklarasi Netralitas ASN ini juga turut hadir pihak Bawaslu RI, KASN, dan berbagai pihak lainnya.