MataKita.co, Enrekang – Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) membentangkan spanduk protes sekaitan keberadaan pohon penghijauan kota Enrekang. Pasalnya pohon diatas trotoar itu tak hanya rimbun ke poros jalan juga sejumlah pohon berukuran besar mati dan lapuk disekitar pernukiman dan pertokoan rakyat bisa mengancam jiwa melayang, Minggu (20/09/2020).
Diterangkan Irwan selaku orator, aksi bentangkan spanduk bertuliskan PEMDA Kabupaten Erekang Tutup Mata, Masyarakat Diharap Waspada Dan Warga Sekitar Yang Sabar ada pesan pada instansi teknis terkait.
“Pemda Enrekang tutup mata karena sudah ada mencuat aspirasi warga sekitar ke pihak DLH tapi belum ada tindaklanjut nyata, atau klarifikasi terkait pohon yang tumbuh membahayakan,” kata Irwan.
Poros jalan Pattimura samping pasar senteral Enrekang banyak berjejer pohon ketapang ranting besar.
“Ranting. besar dikeluhkan takut menimpa pengendara lalulintas, atau bangunas kios dan permukiman warga sudah berulang kali diminta pada Dinas Lingkungan Hidup untuk dipangkas tapi tidak digubris,” sesalnya.
“Aksi hari ini bentuk kecewa pada pemda dan jajarannya seakan tutup mata dan lepas tanggung jawab, itu tercermin dari aspirasi masyarakat yang sulit dihiraukan, “sesal Irwan selaku Departemen Kampanye Massa “Perkara”.
Ia tambahkan, masyarakat sekitar sangat takut atas keberadaan pohon mati dan ranting besar yang melintang diatas jalan besar. Disaat hujan semakin diresahkan tumbang oleh warga sekitar.
Ketika itu dibiarkan OPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan, keberadaan pohon pohon itu sangat rawan rubuh. Disitu dekat pasar sentral yang ramai, pemukiman warga, Bank BRI, warung dan toko bangunan.
Juga Risman selaku Korlap ungkapkan, ada beberapa regulasi dilanggar pihak terkait ketika pohon pohon itu berakibat jatuh korban dan kerugian bagi masyarakat nantinya.
Dalam Undang- undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,penjelasan Pasal 29 secara eksplisit Pemerintah Daerah berkewajiban kelola ruang terbuka hijau termasuk jalur hijau sepanjang jalan protokol kota/ kabupaten.
Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan, ada metode pemeliharaan yaitu pemangkasan cabang pohon, dahan dan ranting, agar tidak menghalangi pengguna jalan.
Massa aksi juga mengancam akan menggelar aksi nantinya ketika aspirasi yang ketiga kalinya belum mendapat respon dari pemerintah daerah.
“Kami akan terus mengawal langkah pemda melalui Dinas LH menangani masalah itu secara profesional,” turup Risman.
.Dikonfirmasi terpisah Kadks LH Ir
Mursalim B, MP mengatakan bahwa pohon kota yang sudah tua dan lapuk atau cabang pohon, ranting diatas trotoarcdan jalan raya dilakukan pangkas.
“Pohon seputaran pasar senteral Enrekang itu atau jalan poros,adanya cabang pohon sudah ditebang bertahap, tapi kalo pohon yang mati diperlukan ahlinya, jadi pasti kita tebang,” jelasnya.
(Bang El)









































