Beranda Kampus Tim PPMU-PKM LP2M UNHAS Gelar Penyuluhan Bahaya Narkotika di SMPN 3 Pammana...

Tim PPMU-PKM LP2M UNHAS Gelar Penyuluhan Bahaya Narkotika di SMPN 3 Pammana Kabupaten Wajo

0

MataKita.co, Wajo – Sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin – Program Kemitraan Masyarakat (PPMU – PKM) LP2M UNHAS Mengadakan penyuluhan Akibat Hukum Bagi Remaja Penyalahguna Narkotika Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 di SMP Negeri 3 Pammana, Kabupaten Wajo (Senin, 21/9/2020)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala SMP Negeri 3 Pammana, Kunjung, S.Pd., beberapa guru, dan sekitar 25 siswa SMP Negeri 3 Pammana, siswa yang hadir lebih sedikit dari yang direncanakan mengingat adanya surat edaran Bupati Kabupaten Wajo yang belum mengizinkan aktifitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah, sehingga siswa yang hadir hanyalah perwakilan dari setiap kelas saja.

Kegiatan ini adalah tahapan akhir dari kegiatan Tim PPMU-PKM LP2M UNHAS yang diketuai Oleh Dr. Abd. Asis, S.H., M.H., serta anggota tim yang berasal dari dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.

Dr. Abd. Asis, S.H., M.H., selaku ketua Tim PPMU-PKM LP2M UNHAS mengatakan bahwa tema kegiatan dipilih karena berdasarkan pemberitaan di sejumlah media elektronik menyebutkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Wajo selama 2019 didominasi oleh remaja. Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Wajo, AKP Ivan Wahyudi saat press rilis akhir tahun Polres Wajo, Selasa (31/12/2019).

“Pelaku di Wajo itu kebanyakan pengedar dan pemakai dan didominasi oleh remaja, untuk bandar masih sangat sedikit,” katanya Ada peningkatan pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Wajo. Jika 2018 lalu ada 77 kasus yang terungkap, 2019 ada 81 kasus. “Ada kenaikan. 4 kasus,” jelas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar tersebut.

Abdul Asis menjelaskan, Kenaikan jumlah barang bukti pun juga meningkat. Jika 2018 lalu ada 265,7659 gram, 2019 ini ada 468,32 gram. Jenis narkotika yang beredar di Kabupaten Wajo pun cuma satu jenis, yakni sabu-sabu. Untuk ekstasi, ganja, atau jenis lainnya pun belum ditemukan di Kabupaten Wajo.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, daerah yang rawan peredaran narkotika ada di wilayah perbatasan Sidrap, seperti di Kecamatan Belawa dan Kecamatan Maniangpajo, serta perbatasan Luwu, seperti di Kecamatan Pitumpanua (Tribun News Online, Edisi 31 Desember 2019)” jelasnya.

Dr. Abd. Asis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Pada tahap awal tim kami telah melakukan koordinasi dengan Kepala SMP Negeri 3 Pammana dengan berkunjung ke kediamannya, berdasarkan hasil pertemuan awal tersebut, tim beserta mitra (Kepala SMP Negeri 3 Pammana) kemudian menyepakati untuk membuat Buku Panduang mengenai Akibat Hukum Bagi Remaja Penyalahguna Narkotika Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dini, agar para siswa dan siswi SMP Negeri 3 Pammana dapat mengetahui dan memahami bahaya dan dampak hukum yang diakibatkan oleh narkotika, sehingga dengan pengetahuan dan pemahaman tersebut para siswa dan siswi SMP Negeri 3 Pammana dapat menjauhi narkotika, dan bahkan dapat melaporkannya ke pihak sekolah jika terjadi indikasi yang mengarah ke hal tersebut.

“Persoalan prioritas yang dihadapi adalah penyebarluasan informasi bagi para siswa terkait dengan aturan-aturan hukum yang berlaku terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu Akibat Hukum Bagi Remaja Penyalahguna Narkotika Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 di SMP Negeri 3 Pammana, Kabupaten Wajo dalam bentuk Penyuluhan Hukum merupakan solusi terbaik, sehingga metode pelaksanan kegiatan yang digunakan adalah ceramah dan diskusi antara Tim PPMU-PKM LP2M Universitas Hasanuddin dengan guru dan siswa” jelasnya.

Abdul Asis melanjutkan, Langkah Evaluasi Pelaksanaan Program dan Keberlanjutan Program di lapangan setelah kegiatan PPMU-PKM selesai dilaksanakan adalah berupa pertukaran kontak pribadi antara Tim PPMU-PKM LP2M Universitas Hasanuddin dan mitra, sehingga jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait dengan penyalahgunaan narkotika di SMP Negeri 3 Pammana, Kabupaten Wajo, pihak mitra bisa langsung berdiskusi melalui sambungan telepon.

Dr. Abd. Asis, S.H., M.H. juga berterimakasih kepada Prof. Dr. Slamet Sampurno S., S.H., M.H., Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., Dr. Dara Indrawati, S.H., M.H., Dr. Kadarudin, S.H., M.H., dan M. Ersyad Indrapraja, S.H., M.H. yang telah membantu pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir, serta kontribusi dua mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS, Siti Isti Dwi Pratiwi dan Ervinadia Ghita Syahfitri yang turut hadir pada pada pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kunjung, S.Pd. selaku Kepala SMP Negeri 3 Pammana sangat mengapresiasi kegiatan ini,menurutnya, SMP Negeri 3 Pammana merupakan sarana Pendidikan yang menjadi harapan masyarakat Kecamatan Pammana, oleh karenanya setiap kegiatan yang membawa dampak positif bagi kemajuan sekolah, pihak sekolah akan sangat mendukung kegiatan tersebut.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT