Matakita.co, Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Makassar menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin, (05/10/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua HMI MPO Cabang Makassar, Faikar M Baqir dalam pesan Whatsappnya, Kamis (08/10/2020).
“Kami dengan tegas menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang akan menyengsarakan masyarakat kecil,” tegasnya.
Lanjut Faikar, dirinya mengatakan sesuai dengan instruksi Pengurus Besar HMI MPO untuk menyuarakan aspirasi penolakan, pihaknya bersama organisasi mahasiswa lainnya, yang mengatasnamakan Cipayung Plus Kota Makassar akan menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, pada hari ini, Kamis (08/10/2020).
“Sesuai dengan instruksi dari Pengurus Besar (PB) HMI MPO,
Iya. Hari ini kami turun bersama kawan-kawan dengan organisasi lain menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” katanya.
Organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Makassar, diantaranya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), GMNI, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO).