Beranda Berdikari Aktivis Anti Korupsi Djusman AR: Uang Hasil Korupsi itu Haram Hukumnya, karena...

Aktivis Anti Korupsi Djusman AR: Uang Hasil Korupsi itu Haram Hukumnya, karena Sama Saja Hasil Rampokan

0
Aktivis Anti Korupsi Djusman AR

Matakita.co, Makassar – Aktivis anti Korupsi menyebutkan uang hasil korupsi merupakan uang haram, dikarenakan hasil kejahatan yang sifatnya dilarang.

“Uang hasil korupsi itu haram hukumnya, karena sama saja hasil rampokan makanya diartikan busuk. Ingat jabatan dan hidup adalah sementara, hanyalah sebuah perjalanan hidup yang kelak menuntut pertanggungjawaban di akhirat nanti,” tutur Djusman Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel.

Ia berharap, pejuang anti korupsi di Indonesia bertumbuh dan konsisten pada pemberantasan korupsi terhadap penyelamatan anggaran negara.

“Semoga gerakan antikorupsi berkobar terus tanpa henti, baik dikalangan mahasiswa, akademisi, birokrasi, ormas/NGO hingga masyarakat umum,” kata Djusman yang juga, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.

“Menyuarakan antikorupsi memulai dari diri dan keluarga. Kalau ada berpendapat “Mengapa masih ada korupsi, sedangkan sudah ada Polisi, Jaksa, KPK, dan NGO Antikorupsi? jawabannya sederhana, ada saja yang disebutkanbiti, korupsi tetap ada, bagaimana kalau tidak ada, seperti apa parahnya?,” tambahnya.

Djusman juga aktif menjadi narasumber dialog yang bertemakan anti korupsi. Termasuk akan menjadi narasumber sejumlah dialog akhir tahun 2020, seperti yang akan dilaksanakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel yang dirangkaikan Pelantikan Pengurus SMSI Kabupaten Soppeng tentang Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers dengan tema ‘Fungsi Kontrol Sosial dan Kemitraan’ di Soppeng, 23 Desember 2020.

Kemudian selanjutnya akan menjadi narasumber dialog dengan tema ‘Strategi, Tantangan, dan Problematika Penegakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia’ yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar dalam kegiatan Intermediate Training (LK II) Nasional, 25 Desember 2020 dan sejumlah agenda dialog akhir tahun lainnya.

Djusman menunjukkan eksistensinya tidak hanya aktif menjadi narasumber dialog formal maupun non formal, tetapi memberikan bekal anti korupsi kepada mahasiswa di lingkungan kampus sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di Kota Makassar.

Sebelumnya dikabarkan, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi ini, melaporkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (7/12/2020), lalu.

Laporan ini, terkait adanya dugaan korupsi pada pembangunan mega proyek Makassar New Port (MNP).

“Kami menduga ada indikasi kuat telah terjadi praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Indikasi ini bukan merupakan hal yang baru bahkan telah menjadi sorotan publik secara nasional dan sudah terpublikasi di media massa lokal maupun nasional,” ungkap Djusman.

(tas)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT