Beranda Berita UU Penyiaran Masuk Prolegnas, Begini Tanggapan Komisioner KPID Sulsel

UU Penyiaran Masuk Prolegnas, Begini Tanggapan Komisioner KPID Sulsel

0

MataKita.CO, Makassar – Masuknya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 mendapat tanggapan dari Komisioner KPID Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Ilham.

Menurutnya, ekosistem penyiaran saat ini terus mengalami infiltrasi. Hal itu seiring dengan berkembangnya industri dan platform penyiaran yang searah dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Delapan belas tahun sudah UU penyiaran. Artinya, ekosistem telah banyak berubah dengan segala daya dukung dan tekanannya, baik internal maupun eksternal. Sudah waktunya melakukan peremajaan regulasi dunia penyiaran agar sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkap Ilham, Senin (18/01/2021).

Ilham menambahkan, menjadi kewajiban untuk melakukan upaya reformatif dalam mengawal frekuensi publik. Tentunya, hal itu harus sesuai dengan tujuan bernegara yakni mencerdaskan segenap kehidupan bangsa.

“Artinya, migrasi lembaga penyiaran dari platform analog terestrial menuju TV digital yang akan berlaku secara nasional mulai tanggal 2 November 2022 menjadi babak baru solusi blank spot setiap warga negara. Analog switch off (ASO) ini juga harus wajib disertai dengan konten yang memberi informasi akurat, edukasi yang smart hingga hiburan yang sehat” pungkasnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT