Beranda Berita Gelar Konferensi Pers, BEM Hukum UNHAS: Ketua BEM UNHAS Terpilih Langgar Aturan

Gelar Konferensi Pers, BEM Hukum UNHAS: Ketua BEM UNHAS Terpilih Langgar Aturan

0

MataKita.CO, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) menggelar konferensi pers Pada Kamis (15/4/2021). Dalam konferensi pers BEM Hukum UNHAS sangat menyayangkan proses demokrasi yang melanggar aturan universitas pada Musyawarah Mahasiswa Universitas Hasanuddin II (MM UH II) yang dilaksanakan di Bira, Kabupaten Bulukumba Pada Ahad-Jumat (4-9/4/2021).

Presiden BEM FH-UH, Taufik Hidayat menyayangkan adanya usaha sadar, tersruktur dan sistematis untuk melakukan perubahan dan penetapan Konstitusi Keluaraga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Konstitusi KM-UH) pada bagian keanggotaan yang secara jelas dan nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (PR-ORMAWA) sebagai aturan yang lebih tinggi dengan memasukkan frasa profesi dapat menjadi anggota biasa Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KM- UH).

“Dalam perubahan Konstitusi KM-UH menjadikan Mahasiswa Program Pendidikan Profesi dapat menjadi anggota biasa KM-UH, akibatnya mahasiswa program pendidikan profesi dapat memiliki hak dipilih dan memilih yang membuka ruang mengisi jabatan di Organisasi Kemahasiswaan dalam hal ini BEM Universitas yang berdasarakan PR-ORMAWA hanya dapat diisi mahasiswa program sarjana dan tidak terbuka ruang untuk mahasiswa program pendidikan profesi. BEM Hukum telah menyampaikan hasil kajiannya terkait problematika keanggotaan profesi dalam MM bahwa, ketika diakomodir akan melangar PR-ORMAWA dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan peraturan yang diatasnya atau lebih tinggi, ”.

Menurut Taufik, hal inilah yang terjadi saat ini, Ketua BEM Universitas Hasanuddin 2021-2022 Terpilih adalah Mahasiswa yang sedang dalam penyelesaian Pendidikan Profesi. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa, Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana. Jika telah menempu pendidikan profesi artinya sudah bukan lagi pada program sarjana. Kita menginginkan sosok pemimpin yang tidak melanggar aturan, karena ini akan menjadi Preseden Buruk bagi Universitas Hasanuddin, karena Ketua BEM UNHAS dilihat sebagai representasi mahasiswa unhas.

“Ketua BEM UNHAS 2021-2022 Terpilih telah kita ketahui bahwa saat ini Sedang menempuh Program Pendidikan Profesi Dokter, artinya tidak termasuk dalam program sarjana berdasarkan UU No 12 tahun 2012 yang kemudian dipertegas pula dalam PR-ORMAWA Pasal 1 ayat (10) yang syarat untuk menjadi anggota dan/atau pengurus di BEM Universitas berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PR-ORMAWA. Secara keanggotaan Ketua BEM UNHAS Terpilih telah cacat Formil. Ini tentunya menjadi preseden buruk bagi gerakan mahasiswa, kampus, dan lembaga kemahasiswaan. Kita menginginkan sosok pemimpin yang lahir tanpa cacat apa pun, apalagi cacat aturan formil, ini akan menghantui dinamika organisasi kemahasiswaan di masa yang akan datang”.

Selain itu, kata Taufik, dalam PR-ORMAWA sebenarnya telah di akomodir wadah untuk mahasiswa program profesi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PR-ORMAWA yaitu melalui himpunan mahasiswa program profesi. Hal ini menegaskan bahwa mahasiswa program studi pendidikan profesi tidak dapat menjadi anggota dan/atau pengurus di organisasi kemahasiswaan program sarjana yaitu BEM Universitas, BPM Universitas dan UKM Universitas, karena telah dibuatkan wadah tersendiri yang terpisah. Kemudian selanjutnya Taufik meminta, agar pencalonan dan keterpilihan saudara Imam Mobilingo, S. Ked batal demi hukum, karena bertentangan dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusunya Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor. 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan, dan apabila Rektor tetap memutuskan untuk menetapkan Imam Mobilingo, S.Ked sebagai ketua BEM UNHAS 2021-2022, maka BEM Hukum UNHAS akan menempu jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT