MataKita.co, Takalar – Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang digawangi oleh Dr. M. Ilham Arisaputra,SH.MH bersama Dr. Muh. Hasrul,SH.MH, Muh. Zulfan Hakim,SH.MH dan Ariani Arifin,SH.MH melaksanakan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini bertempat di Balla Juku, Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, Sabtu 03 Juli 2021
Kegiatan ini antara lain dihadiri oleh kepala desa dan para perangkat desa, kepala dusun, tokoh masyarakat dan pemuda, serta pengurus karang taruna, dan hadir pula Babinkamtibmas Polsek Galesong Utara.
Narasumber Muh. Aswin Anas,SH.MH dalam paparannya mengulas tentang Aspek hukum pidana pengelolaan dana desa serta resiko penyalahgunaan dana desa dan tindak pidana korupsi.
“Tidak sedikit Kepala Desa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan akibat masalah dana desa sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam mengelola dana desa, namun kekhawatiran tersebut tidak boleh menghilangkan kreativitas dari aparat desa untuk melaksanakan penyerapan anggaran desa secara maksimal agar peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat dengan signifikan”, jelasnya.
Narasumber berikutnya Sumarling, S.Pd memaparkan tentang teknis pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.
“Pengelolaan dana desa haruslah berfokus pada pembenahan infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan publik, pemberdayaan pemuda dan pemudi, serta permodalan untuk Badan Usaha Milik Desa yang diharapkan dapat memberikan benefit tercapainya kesejateraaan masyarakat desa”, imbuhnya.
Dr. M. Ilham Arisaputra,SH.MH selaku Ketua Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa ini, adalah wujud nyata peran Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi pengetahuan dan atensi kepada aparat desa agar mengelola dana desa dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, harapnya.
Dalam kegiatan ini pula diserahkan bantuan berupa Buku Pintar Pengelolaan Dana Desa terbitan Kementerian Keuangan RI untuk menjadi acuan bagi perangkat desa dalam menjalankan kegiatan yang menggunakan dana desa.