Matakita.co, Gorontalo – Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P. mengikuti Rapat Forkopimda diperluas dalam rangka Persiapan pembentukan Posko Miras di Perbatasan dan Evaluasi pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, bertempat di Lantai 11 Hotel Peninsula jln. Jend. Sudirman Gunung Wenang Pinaisaan Kec. Wenang Kota Manado. Kamis (23/09/2021).
Wakil Gubernur Gorontalo Dr. Idris Rahim M.M menjelaskan tujuan Rapat tersebut membahas tentang, Pembentukan posko pemberantasan Miras di daerah-daerah perbatasan. Cakupan Vaksin Dosis 1 sebanyak 33,41 persen ini masih cukup rendah.
Saat ini antusias masyarakat untuk vaksin cukup tinggi, namun ada kendala kekurangan dokter skrining dan tenaga vaksinator. Sesuai Inmendagri bahwa sudah Lima kabupaten di Gorontalo yang turun ke level 2 dan Kota Gorontalo masih bertahan pada level 3. Kita berharap pada akhir Oktober 2021, cakupan vaksinasi kita mampu mencapai 60 persen.
Pada kesempatan itu Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P. menyampaikan, “kita memiliki 93 Puskesmas, 5 tidak ada dokter, 88 ada dokter. Kita lakukan vaksin setiap hari masing masing puskesmas perhari target 100 orang.” Ujar Danrem
Tanggung jawab Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah/Kades untuk menghadirkan masyarakat ke Puskesmas untuk melaksanakan vaksin.
“Ada sekira 300 orang untuk dijadikan vaksinator. Namun saat ini baru 70 orang yang mengikuti pelatihan. Ada bantuan beras dari Bapak Presiden RI melalui TNI dengan sasaran masyarakat miskin sebanyak 125 Ton untuk semua Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, dibagikan masing-masing Per KK 10 Kg”, imbuhnya.
Kabinda Gorontalo Suryono, S.S menambahkan Perintah bapak Presiden menghadapi gelombang 3 covid-19 tentang varian baru MU dan Delta1.2.
Dalam pembentukan posko tersebut perlu pelibatan BPOM dan FKPT. Kami siap apabila diperintahkan oleh pak Wagub untuk operasional mobil vaksinasi.
Kepala Pengadilan Tinggi Prov. Gorontalo Nugroho Setiadji, SH mengatakan untuk program vaksinasi kami siap berpatisipasi mendukung percepatan vaksinasi melalui Pengadilan Tinggi Gorontalo dan terkait Miras ini sangat berbahaya karena salah satu faktor memicu kejahatan. Kita harus tegas menangani sumber kejahatan tersebut.
“Sekda Prov. Gorontalo segera mengadakan rapat Koordinasi bersama instansi terkait ttg penurunan Level PPKM dan menyarankan Apakah di Bandara masih memerlukan PCR atau Rapid antigen disesuaikan dengan perundangan atau Kemendagri nomor 21 tahun 2021. dengan mewaspadai Varian baru agar di Kaji bersama oleh dinas perhubungan, BPBD dan Dinkes, selanjutnya berikan masukan ke Gubernur tentang kebijakan tersebut”, pungkas Wagub Gorontalo.