Matakita.co, Gorontalo – Proyek Peningkatan Jalan Panjaitan dan Jln. Haji Nani Wartabone dengan Anggaran yang cukup besar telah beberapa kali gagal lelang tersebut tampaknya masih lama proses pekerjaannya.
Di lansir dari Rekamfakta.com, Pihak PPK, KPA dan PA dari Dinas PUPR Kota Gorontalo “belum mau” menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang telah diserahkan oleh Pokja kepada PPK, KPA dan PA, yang mana PT. Cahaya Mitra Nusantara telah ditetapkan dan diumumkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Gorontalo sebagai pemenang tender.
Supriyadi Tupa, ST selaku Kuasa KSO dan Kuasa Direktur PT. Cahaya Mitra Nusantara (CMN) saat memberikan keterangan di kantornya menjelaskan bahwa Evaluasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, Klarifikasi ke pihak lain dan Pemeriksaan Dokumen Penawaran adalah
kewenangan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) dan itu jelas bukan kewenangan PPK.
Berdasarkan UU Perpres Nomor 20 tahun 2020 dan Permen PUPR No. 14 tahun 2020 itu masih berlaku sampai diterbitkan Peraturan LKPP yang terbaru, itu artinya dengan terbitnya peraturan LKPP yang terbaru maka Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan Permen PUPR No. 14 tahun 2020 tidak berlaku lagi, dan gugur dengan sendirinya itu Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 yang menyangkut Pra Awards Meeting (PAM).
Menurut Supriyadi, PAM itu memang masih
wewenang dan kewajiban PPK untuk periksa alat bersama personil, cek nomor register, invoice-nya resmi atau tidak, tapi setelah Perlem terbit, maka PPK sudah tidak bisa lagi melakukan hal itu, karena pada Peraturan LKPP itu menegaskan bahwa Rapat PAM telah dihapus dan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
Sementara itu Walikota Kota Gorontalo H. Marten A. Taha, memberikan peringatan bagi semua pejabat dan aparatnya untuk lebih mempercepat proses tender dalam pelaksanaan pekerjaan proyek fisik, terutama yang anggarannya bersumber dari pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Belum lagi, tender paket proyek peningkatan jalan Nani Wartabone yang sudah beberapa kali gagal lelang dan sekarang masih tarik ulur oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo untuk menerbitkan SPPBJ, meskipun PT. Cahaya Mitra Nusantara (CMN) telah ditetapkan oleh UKPBJ Kota Gorontalo sebagai pemenang tender.
menyikapi hal itu Ketua Ormas Bapera Kota Gorontalo Mohamad Vini Sidiki selaku warga masyarakat di Jalan Panjaitan tersebut sebelumnya telah membaca dan memahami beberapa berita yang telah di angkat oleh media online Rekamfakta.com
“saya selaku warga sekitar jalan panjaitan merasa kaget mendengar persoalan tersebut namun di sisi lain saya sangat mendukung komentar yang disampaikan oleh kuasa Direktur KSO PT Cahaya Mitra Nusantara,” Ucap Ketua Ormas Bapera Kota yang sering di sapa Imi.
Pagi tadi dirinya telah mendatangi dinas terkait dengan maksud mengklarifikasikan soal ini kepada bidang Bina Marga Dinas PU PR Kota Gorontalo namun dirinya bertemu dengan Kabid Bina Marga PU PR.
Saat berpapasan dengan Kepala Bidang Bina Marga dirinya langsung bertanya kepada, “pak kabid, sudah sampai dimana proses penataan jln. Hi. nani wartabone?” tanya Ketua Bapera kepada Kabid Bina Marga.
Menyikapi pertanyaan tersebut Kabid Bina Marga Antum Abdullah, ST. MT mengatakan, ” iya imi rabu siang 27 oktober kemarin kami sudah melaksanakan rapat Klarifikasi Teknis (Penetapan SPPBJ), namun setelah kami pertanyakan kepada pihak calon pemenang yakni PT. CMN tentang keabsahan dukungan peralatan mereka yang dikeluarkan oleh perusahaan PT. WSC (WASCO) pihak pemberi dukungan tidak bisa membuktikan/meyakinkan kepada kami selaku user bahwa dukungan peralatan tersebut memang benar benar sah dan unit armada yang tercantum dalam surat dukungan itu siap beroperasi pada kegiatan tersebut. karena di dalam Perlem Terbaru itu jelas di atur kewenangan pokja itu hanya mengklarifikasi dokumen dan kewenangan sepenuhnya klarifikasi teknik (secara fisik) itu ada di Kuasa Pengguna Anggaran sehingga KPA berhak menolak apabila calon pemenang tidak bisa membuktikan kontrak sewa peralatannya,” Terang Antum.
mendengar hal itu Ketua Bapera Kota Gorontalo menuturkan sembari meninggalkan tempat dirinya menjawab, “yang jelas pak kabid kami mewakili warga sekitar sangat mendukung sepenuhnya program kegiatan ini dan menyerahkan semua proses wajib melalui mekanisme peraturan perundang undangan pemerintah kepada pihak terkait dalam hal ini bidang bina marga dinas pu pr kota gorontalo agar dapat mewujudkan hasil yang berkwalitas dan berkesan profesional,” tutupnya.