
Matakita.co – Gorontalo, Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo hari ini menyuarakan hak-hak buruh yang belum dipenuhi Pemerintah.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November, FSPMI Gorontalo menyampaikan sikapnya mengenai tuntutan Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten Kota sebesar 7-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja.
“Kami meminta kenaikan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota sebesar 7-10 persen dan pencabutan UU Ciptakan Kerja karena merugikan bagi para buruh” Ujar Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo.
Selain itu, Ketua Partai Buruh Gorontalo ini menyatakan sikapnya yang konsisten untuk mengawal permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo. Pekerja di Gorontalo agar tidak takut untuk menyampaikan adanya permasalahan ketenagakerjaan demi terwujudnya buruh yang sejahtera.
Pada 10 November 2021 Organisasi Pekerja di Indonesia secara serentak meminta Pemerintah untuk menaikkan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota serta melakukan pencabutan terhadap UU Cipta Kerja.
Kesejahteraan di Indonesia ternyata tidak cukup untuk kehidupan buruh yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan yang ada di undang-undang, dan harus diperjuangkan demi kesejahteraan kaum buruh.
Chin/NA