Matakita.co, Makassar- Konfrensi Pers Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah resmi merilis nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi tahap II (dua), beberapa hari lalu.
Kehadiran Tim seleksi (Timsel) penting untuk menjamin independensi proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Salah satu cara untuk menjaga independensi adalah terbukanya akses bagi public untuk mengetahui proses seleksi dan siapa saja yang diseleksi. Perlu diakui, bahwa tim seleksi sudah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, disisi lain, masih terdapat tantangan pada tim seleksi terkait isu keterbukaan.
Pada beberapa persoalan dalam seleksi tidak menggambarkan transparansi seleksi oleh timsel. Hal tersebut Belum memenuhi hak ingin tahu public memenuhi proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. (7/12/2021)
Aji Pangestu, Manager Pemantau Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan bahwa setidaknya dua alasan terkait pentingnya transparansi dilakukan oleh timsel. Pertama bahwa agar public dapat menilai pengetahuan kepemiluan dan gagasan untuk visi pemiu 2024 mendatang dari para peserta dan sebagai tolak ukur 11 kriteria calon yang telah disusun oleh Tim seleksi dann yang kedua agar dapat menjamin transparansi seleksi. Ungkap Aji
Maka dari itu, dirinya pun menuntut agar tim seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 untuk membuka komitmennya terhadap keterbukaan proses seleksi dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Berikut tuntutan yang dilayangkan sebagai berikut:
1. Timsel memastikan dan menjamin agar proses seleksi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 dilakukan secara transparan kepada setiap peserta calon anggota KPU-Bawaslu khususnya kepada public umumnya
2. Timsel membuka seluas-luasnya ruang dan akses bagi public untuk berpartisipasi aktif dalam seleksi
3. Timsel mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV) calon Anggota KPU-Bawaslu bagi bakal calon Anggota KPU dan Bawaslu yang bersedia Daftar Riwayat Hidupnya dipublikasikan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi
4. Mengajak dan mendorong para calon anggota KPU dan Bawaslu yang lolos seleksi tahap II berkenan untuk mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV) yang diserahkan kepada timsel sebagai syarat pendaftaran seleksi yang sifat informasinya terbuka sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan bersedia dipublikasikan ke public untuk dicermati. Bagi ke-48 calon Anggota KPU-Bawaslu yang bersedia untuk dipublikasikan dan dicermati Daftar Riawayat Hidupnya dapat mengirimkan ke WatsApp Narahubung: (081908172640)
5. Mengajak dan Mendorong Pelibatan masyarakat sipil lainnya untuk memiiki kepekaan tinggi dan turut serta mencermati serta menganalisis rekam jejak calon KPU-Bawaslu Republik Indoensia yang telah lolos di 48 besar.
Diketahui, sejumlah organ yang turut menuntut demikian kepada timsel demi terciptanya sebuah transparansi dalam perekrutan calon anggota KPU-Bawaslu, antara lain; Perludem, KoDe Inisiatif, Netgrit, KISP, ICW, JPPR, KIPP, dan PUSaKO FH UA. (*MHM)