Beranda Berita Ketua Bapera Kota Gorontalo Mempertanyakan Kapan Di P21 Persoalan Hukum Bagi Tersangka...

Ketua Bapera Kota Gorontalo Mempertanyakan Kapan Di P21 Persoalan Hukum Bagi Tersangka AD

0

Matakita.co, Gorontalo – Terkait berita yang beredar, mantan Walikota Gorontalo AD polisikan tokoh pemuda yang berinisial GL yang diduga otak dibalik penyebaran majalah delik pada tahun 2013 silam yang isinya diduga memfitnah AD.

Di beritakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini menerangkan, jika isi dari Majalah Delik itu membunuh karakternya yang mengandung unsur fitnah.

Menyikapi hal itu Ketua Bapera Kota Gorontalo Imi Sidiki menanggapi statement AD.

Menurutnya tidak sepantasnya statement seperti ini keluar dari ucapan seorang Aleg DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kita ketahui bersama tupoksi lembaga tinggi DPRD itu mengayomi dan mengawal aspirasi kebutuhan dari warga masyarakat. Bukan malah membuat gaduh warga masyarakat dengan cara memprovokasi,” Ujar Ketua Bapera Kota Gorontalo.

Lebih lanjut Imi Sidiki menegaskan persoalan politik oknum aleg tersebut di zholimi pada waktu pilwako 2013 itu jangan di bawa bawa warga masyarakat khususnya Kota Gorontalo.

Anggota DPRD Provinsi  Gorontalo AD, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan delik pidana pencemaran nama baik, baik  oleh Polres Gorontalo Kota, dan  Polda Gorontalo.

Ketua Bapera itu menuturkan sebagai tersangka sudah sampai dimana dan mempertanyakan kapan di P21 ke pihak kejaksaan persoalan hukum itu.

“Apabila oknum Anggota Legislatif tersebut masih membuat gaduh masyarakat maka konsekwensinya kami akan turun aksi damai ke Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo mempertanyakan proses hukum oknum aleg tersebut,” Tutup Imi.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT