Beranda Berita Tanggapi Kuasa Hukum Rustam Akili. Talha Alaydrus; Hargai Putusan Pengadilan.

Tanggapi Kuasa Hukum Rustam Akili. Talha Alaydrus; Hargai Putusan Pengadilan.

0

Matakita.co, Gorontalo – Perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Limboto dengan Nomor Perkara : 21/Pdt.G/2021/PN. Lbo antara Rusli Habibie (Penggugat) dengan Rustam Akili (Tergugat) telah diputus oleh Majelis Hakim (03/02/2022).

Putusan dalam perkara tersebut yang termuat dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, dimana pada intinya Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang atau pinjamannya sebesar Rp. 915 juta kepada Penggugat secara tunai dan sekita.

Talha Alaydrus Mahasiswa Hukum Semester 2 Universitas Ichsan Gorontalo saat dihubungi via telepon oleh awak media kami, untuk dimintai keterangannya terkait adanya pernyataan dari kuasa hukum Rustam Akili disebuah media sosial yang menyindir dirinya “cengengesan” dan masih harus belajar hukum, angkat bicara. Baginya apa yang kuasa hukum tergugat utarakan adalah bentuk pernyataan yang sangat-sangat tidak cerdas nan ilmiah.

“Sebagai mahasiswa hukum yang masih semester awal, saya ingin mengingatkan kuasa hukum tergugat, siapa tahu sudah lupa. Makna dari prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Artinya dalam konteks ini, selama putusan tingkat pertama (di PN Limboto) belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. Maka para pihak seyogianya menghargai putusan tersebut”, ungkapnya.

Talha juga tidak lupa menanggapi pernyataan kuasa hukum tergugat soal anjuran untuk belajar lagi di fakultas hukum. Menurutnya disinilah kekurang_telitian kuasa hukum tergugat dalam mengeluarkan statement di media.

“Seharusnya kuasa hukum Rustam Akili harus lebih teliti lagi kalau membaca ataupun menanggapi berita, sebab setahu saya dan kebetulan saya hadir di pengadilan bahwa kuasa hukum penggugat diwawancarai pas setelah selesai sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim (Kamis, 3/2). Dan jelas dimedia bahwa mereka menghargai upaya hukum bagi tergugat bila tidak menerima putusan tingkat pertama. Selain itu, seingat saya, waktu itu kuasa hukum tergugat ketika ditanya oleh Ketua Majelis, masih pikir-pikir. Sehingga saya anggap bahwa pernyataan di media sosial yang barusan itu salah konteks”.

“Barusan juga kemarin kuasa hukum tergugat ajukan banding (Jumat, 4/2), tempus saya dan kuasa hukum penggugat diwawancarai sebelum itu. Jadi lucu aja sih,”. Ucap Talha sambil tertawa.

Sebelum menutup telponnya, mahasiswi hukum angkatan Vonis 2021 ini tidak lupa menitipkan pesan.

“Seyogianya kuasa hukum tergugat fokus menyusun dalil-dalil hukum pada tingkat banding. Jangan lagi memasukkan bukti tertulis yang hanya foto copy karena takutnya akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim lagi. Atau strategi uang cost politik yang hanya asumsi itu. Daripada mempertontonkan hal seperti ini dimedia sosial. Talha selaku junior di dunia belantara hukum sangat sedih melihatnya,” tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT