Matakita.co, Makassar- Terjadi Pro dan kontra setelah beredarnya informasi bahwa Panitia Pemulihan Umum (PPU) Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (KEMA FH. UH) tahun 2022 menolak hadiri agenda Laporan Pertanggung jawaban PPU, pada kongres KEMA FH UH beberapa waktu lalu.
Menanggapi Informasi tersebut, M. Fadly Ridwan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH. UH 2020-2021 yang juga peserta kongres kini angkat bicara.
Berikut komentar M. Fadly Ridwan kepada reporter matakita.co di lapangan pada selasa, (15/2/2022)
M. Fadly Ridwan Menjelaskan bahwa Secara Yuridis, idealnya setiap peraturan kema harus bersumber dari Konstitusi KEMA artinya setiap PERKEMA merupakan aturan pelaksana atau aturan yang menjelaskan ketentuan yang ada didalam konstitusi lebih terperinci.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan Jika dikaitkan dengan informasj yang beredar baik di media maupun saat Dinamika Kongres maka perlu untuk di cari dasar konstitusi nya.
“Jika kita membaca konstitusi KEMA sama sekali tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan PPU memberikan LPJ di Kongres KEMA, bahkan kewenangan Kongres KEMA sudah dengan sangat jelas diatur dan dibatasi dalam konstitusi KEMA, sehingga apabila terdapat ketentuan diluar konstitusi KEMA yang memerintahkan PPU memberikan LPJ di Kongres adalah hal yang Inkonstitusional dan harus diperbaiki, karena secara nalar hukum hal tersebut tidak dapat dibenarkan”. pungkasnya
Kemudian Secara historis, sejak di Fakultas Hukum diselenggarakan kongres KEMA belum pernah ada sejarah PPU diminta memberikan LPJ di Kongres KEMA, bahkan sejak perkema tentang PPU dibuat sekitar tahun 2018 sampai hari ini belum pernah ada sejarah PPU diminta Memberikan LPJ di kongres, baru tahun ini secara tiba” PPU dimintai hal tersebut.
“Menurut saya, ini adalah bentuk nyata hal-hal politis yang mulai dimasukkan ke dalam Kongres, dalam bentuk penghakiman terhadap PPU yang selama ini bekerja secara independen dan profesional”. jelas Fadly sapaan akrabnya
Diakhir Duta Genre itu menjelaskan, secara logika, jika pada tahun ini hanya karena PPU menolak untuk hadir di kongres untuk memberikan LPJ dan dinyatakan tidak bertanggung jawab, maka pada situasi yang sama semua PPU sejak Perkema tentang PPU dibuat dan tidak memberikan LPJ harus dianggap tidak bertanggung jawab pula, Sehingga hal ini tentunya hal yang keliru jika tetap di pertahankan dan harus segera diperbaiki. tutupnya (*MHM)