Matakita.co, Gorontalo – Bentuk kepedulian terhadap wartawan, Bapera Gorontalo menanyakan sampai dimana progres pemeriksaan terhadap salah satu wartawan media Online di Gorontalo yang menjadi korban kekerasan oleh oknum LP3G yang berinisial Dj alias Deno.
Baru-baru ini kita memperingati hari pers Nasional akan tetapi kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi. Untuk itu, Ridwan melaporkan penganiayaan ini dan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kekerasan terhadap wartawan sekaligus selaku Pemimpin Media online Medgo.ID, penganiayaan yang dialami wartawan Ridwan Mooduto, di salah satu Warung Kopi (Warkop) di kota Gorontalo Tempat dilaksanakan Konferensi Pers, oleh Anggota DPRD provinsi Gorontalo AD. Jumat (09/09/2021)
Berdasarkan informasi awal mula kejadian tersebut, wartawan ini selesai melakukan konferensi pers bersama wartawan lainnya yang di undang salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo AD, untuk memberikan pernyataan terkait Batu Hitam galena dan Perkara Korupsi GORR, sambil ngopi bareng bersamanya.
Namun setelah itu, selang beberapa saat terjadinya cekcok antara keduanya, hingga terjadi penganiyaan terhadap wartawan. telah di beritakan sebelumnya proses hukum telah bejalan namun hingga hari ini belum ada kelanjutan.
Ketua Bagian Kehumasan Bapera Kota Gorontalo Agung Datau saat di temui mempertanyakan proses hukum penganiayaan terhadap wartawan.
Agung datau menuturkan “kasus penganiyaan terhadap wartawan harus ditindak tegas oleh Polda Gorontalo hukuman setimpal harus dijatuhkan terhadap terduga pelaku penganiayaan Inisial DJ. Sehingga insiden penganiayaan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di hari mendatang,” Terangnya. Rabu (16/02/2022)
Polda Gorontalo diminta Profesional. salah satunya, serius menangani kasus pidana kekerasan terhadap para jurnalis, jika sudah terbukti harus segera dijatuhkan hukuman agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para oknum yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi lagi di tanah adat serambi Madinah Provinsi Gorontalo.
“Sejauh ini Kami mempertanyakan kepada pihak kepolisian daerah gorontalo dalam hal ini, Direktorat Kriminal Umum yang menangani perkara tersebut,” Tutupnya