Matakita.co, Gorontalo – Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P diwakilkan Kasi Intel Rem 133/NW Kolonel Inf Heri Krisdianto, S.E menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Angkutan Barang Odol (Over Demension Over Loading) Tahun 2022 Oleh BPTD Wil. XXI Provinsi Gorontalo. Digelar di Hotel Aston Gorontalo Jln. Manggis Kel. Libuo Kec. Dungingi Kota GorontaloRabu (23/02/2022).
Sosialisasi ODOL diintegrasikan dengan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.
Kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Angkutan Barang Odol (Over Demension Over Loading) Tahun 2022 Oleh BPTD Wil. XXI Provinsi Gorontalo ini di buka oleh Wakil Gubernur Gorontalo Dr. Drs. H. Idris Rahim, M.M.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Gorontalo Dr. Drs. H. Idris Rahim, M.M menyampaikan Kementerian Perhubungan menargetkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023. Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang viral saat ini menyadarkan kita akan bahayanya kendaraan yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang diperparah dengan adanya angkutan barang ODOL.
“Indonesia bebas ODOL tahun 2023 hanya dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses oleh aparat yang memiliki integritas. Oleh karena itu sangat tepat sosialisasi ini dirangkaikan dengan pencanganan Zona Integritas WBK dan WBBM. Diharapkan melalui pencanangan ini akan tercipta lingkungan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Wagub Gorontalo.
Kepala BPTD Wilayah XXI Gorontalo Drs. Hasan Bisri menjelaskan, sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun 2020 yang bersifat pengenalan bagi masyarakat apa itu ODOL dan untuk tahun 2022, kata Hasan Bisri sudah akan masuk tahap implementasi penegakkan hukum bagi angkutan barang.
“Diawalai dengan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan yang pre-emtif, prefentif dan represif. Kemudian terakhir akan ada penindakkan angkutan barang, yang akan ditindak adalah angkutan yang tata cara muatnya salah, kelebihan kapasasitas muatan dan dimensi kendaraan yang dilebihkan”, tegas Kepala BPTD Wilayah XXI Gorontalo.
Terakhir Kepala BPTD Wilayah XXI Gorontalo menjelaskan ada tiga item yang diawasi dan akan ditindak. Pertama tata cara muat, kelebihan muatan, dan kelebihan dimensi kendaraan, enam bulan dari sekarang, pihaknya bersama Kepolisian akan memberikan kesempatan bagi asosiasi pengusaha truk dan pengemudi yang kendaraannya ODOL. Untuk menormalisasi kendaraan mereka seperti semula.