MataKita.co, Pangkep – Pemuda Pangkep Bergerak (PPB) membuka posko pengaduan untuk keluarga penerima manfaat bantuan sosial yang ingin melapor ihwal kejanggalan atas penyaluran Bantuan Pangan non tunai (BPNT) wilayah Kab. Pangkep, terhitung mulai hari ini sampai tujuh hari kedepannya.
Wahyu Rifki, Ketua Pemuda Pangkep Bergerak Menyatakan bahwa posko pengaduan ini dibuka dikarenakan banyaknya warga yang mengeluh terkait penyaluran Bantuan Pangan non tunai ini dan untuk masyarakat yang sudah terdaftar tetapi belum mendapatkan sampai hari ini, dugaan kami ada oknum yang menyunat anggaran bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Selaras dengan tanggapan beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya setelah tim kami melakukan observasi di berbagai kelurahan mengatakan Mereka sama sekali tidak melihat dan mengetahui struck pembelian bahan sembakonya setelah pengambilan dokumentasi penyerahan bantuan BPNT yang senilai 600 ribu lewat karyawan pt. Pos indonesia” jelasnya.
Wahyu Rifki menambahkan, berdasar pada permensos no.5 thn 2021 tentang pelaksanaan program sembako dijadikan dasar untuk teknis penyaluran sungguh berbeda dengan apa yang terjadi dilapangan. Olehnya itu kami berinisiatif untuk mengadakan posko pengaduan dan untuk menguatkan aduan masyarakat kami menggandeng beberapa lawyer untuk mendampingi kami secara hukum sebagaimana aturan dan prosedur yang berlaku.
“Adapun model peengaduannya ada dua jenis untuk mempercepat proses pengaduan yaitu mendatangi titik posko Pemuda Pangkep Bergerak pada pukul 14:00 – 17:00 atau dengan via telpon/WhatsApp 082329171836” jelasnya.
Wahyu Rifki menambahkan, kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak takut melapor karena hak masyarakat sesuai Undang-Undang 25 tahun 2009. Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.