Matakita.co, Gorontalo – Pada bulan mei 2021 AD pertama kali di laporkan terkait pencemaran nama baik oleh kuasa hokum Gubernur Gorontalo, dan untuk kedua kalinya AD di laporkan langsung oleh Ruslie Habibie pada 08 juni 2021 di Polda Gorontalo.
Proses tersebut berlangsung hingga hari ini, Jumat (18/03/2022) dan sudah melalui penyelidikan di polres maupun di polda, AD saat di mintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut mengaku sudah berjalan dengan baik.
“hari ini berjalan dengan baik, jadi tidak masalah dan hari ini sudah masuk tahap kedua yaitu penyerahan ke kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri,” Ungkap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
AD menjelaskan hari ini merupakan penyerahan berkas dan tersangka, di hadapan awak media AD menuturkan dirinya hadir hari ini tidak menjelaskan materi perkara, hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan tinggi maupun negeri.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh penyidik merupakan kewajiban mereka, “apalagi jaksa adalah wakil Negara yang harus berhadap dengan peraturan yang ada,” lanjut AD.
Untuk itu hari ini dirinya tidak mau menjelaskan materi perkara yang jelas di laporkan ini sumbernya hanya satu yaitu pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik baik di polres maupun di polda.
Dari kedua laporan ini menurut AD itu merupakan sebuah rekaman dan berita yang di laporkan oleh pelapor, dirinya menegaskan dirinya sebagai kapasitas anggota DPRD Provinsi Gorontalo siap bertarung di pengadilan nanti.
“biarlah kita nanti di pengadilan beradu argumentasi dengan undang-undang, saya di laporkan karena sudah melanggar UU 310 tentang pencemaran nama baik dan saya juga sebagai anggota DPRD di atur oleh UU.” ungkap AD sembari meninggalkan lokasi.
Dirinya sangat menyayangkan laporan pertama di Polres Gorontalo Kota bukan Gubernur sendiri namun yang melaporkannya merupakan kuasa hukum yang menurutnya tidak sesuai dengan UU yang ada.
“pencemaran nama baik itu harus di laporkan oleh korban dan tidak boleh di wakilkan” tutupnya.