Matakita.co, Makassar- Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Gelar Diskusi Publik dengan Tema Menakar Penegakan HAM : Negara Vs Masyarakat Sipil (Studi kasus LBP vs Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti) yang dilaksanakan secara online melalui zoom meeting (29/3/2022)
Kegiatan yang bertajuk nasional itu, dihadiri ratusan partisipan yaang dibuka langsung oleh Adinda Nurul Aulia Maksun Ketua umum IMM Fakultas Hukum Unhas.
Para Hadirin Feri Amsari, S.H.,M.H., L.LM., menilai bahwa penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia adalah bukti nyata kepolisian super membingungkan. pungkas Feri sapaan akrabnya
Kemudian Kata Feri, pada konteksnya peristiwa tersebut mengabaikan UUD 1945, serta peraturan hukum lainnya. jelas Alumnus Wythe and Marshall School of Law, William and Mary College, Virginia-Amerika
Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa apa yang dibicarakan Haris Azhar dan Fatia dalam Podcast tersebut adalah “Kebenaran” dan tidak ada bantahannya serta pelapor dalam hal ini pak Luhut Binsar Panjaitan tidak baca UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, UU tentang HAM dan peraturan hukum terkait. tegas akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Diketahui bahwa kegiatan dipandu oleh Muslim Haq. M (Mahasiswa Pascasrjana Fakultas Hukum Unhas) dan hadir pula narasumber yang lain yaitu, Meika Arista, S.H advocate Locataru Law Gufroni S.H, M.H. Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah/Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dr. Taufiq Firmanto, S.H, LL.M. Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima dan Dr.Dhia Al Uyun S.H.,M.H. Dosen FH Universitas Brawijaya. (*MHM)