Matakita.co, Gorontalo – Genap 10 hari waktu Supply Chain Management (SCM) 2 yang di berikan oleh dinas PU PR kota gorontalo dalam hal ini bidang bina marga kepada pelaksana penataan jln. nani wartabone yakni PT. Mahardika Permata Mandiri.
Dengan berakhirnya waktu Supply Chain Management (SCM) 2 pada hari sabtu 28 mei 2022, maka genap sudah selama 4 bulan, 2 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak berjualan di lapaknya.
Akibat mandeknya proses pengerjaan jalan, membuat beberapa pelaku usaha sangat di rugikan, di lihat dari proses yang lambat membuat banyak masyarakat yang tinggal di jalan tersebut resah karena banyak debu-debu yang mengganggu aktifitas usaha mereka.
Selaku warga sekitar dan pemilik lahan yang di kontrak oleh pelaku usaha tersebut yakni martabak bang awal dan ayam geprek, Amaliah D. Katili mengatakan dirinya sangat di rugikan, dirinya mewakili masyarakat setempat mengungkapkan.
“Saya merasa di rugikan serta tidak menerima dampak keterlambatan pekerjaan ini, saya akan menyurat kepada walikota gorontalo meminta pemerintah daerah segera menindak tegas pelaksana yang tidak becus bekerja,” Ungkap Amalia selaku warga setempat. Minggu (29/05/2022).
Terinformasi sejak rapat Supply Chain Management (SCM) 2 rabu tanggal 18 mei 2022 itu bidang bina marga dinas pu pr kota gorontalo memberikan waktu selama 10 hari dengan target pekerjaan fisik 17 % yang diberikan kepada pelaksana, awalnya 11 % menjelang SCM 2 ditambah dengan target 17 % maka total proggres pekerjaan mencapai 28 % akan tetapi fakta dilapangan mereka hanya mampu merealisasikan proggres pekerjaan 8% selisih 9 % dari target yang diberikan.
“Olehnya saya berharap hari senin tanggal 30 mey 2022 besok Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang bina marga dinas pu pr kota gorontalo segera mengambil sikap yang tegas melalui mekanisme peraturan perundang undangan pemerintah Republik Indonesia,” Ujarnya.
Kita ketahui bersama belum lama ini walikota gorontalo bapak Dr. H. Marten A. Taha, SE.M.Ec.Dev memberikan sambutan di sela sela acara pencanangan program infrastruktur pemerintah provinsi gorontalo Pembangunan Kanal Tanggidaa itu jelas beliau menyampaikan apabila ada kegiatan proyek kontruksi yang ditemui dilapangan mencapai deviasi (mines) 8% – 10% segera ditindak tegas (putus kontrak).
Program infrastruktur sarana prasarana penataan jalan nani wartabone (eks panjaitan) ini menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional, yang di pinjamkan oleh PT SMI kepada pemerintah kota gorontalo dan akan dibayarkan melalui APBD daerah mulai tahun 2023 lumayan besar jumlahnya.
“Bagi saya tujuan pemkot itu sangat baik akan tetapi jika proses pengerjaan seperti ini sebaliknya terkesan hanya mengganggu siklus perekonomian di kota gorontalo bertentangan dengan tema sumber anggaran (PEN), serta patut di curigai pihak pengguna dan penyedia jangan sampai ada kong kalingkong, pasalnya deviasi sudah mencapai kurang lebih 40 % belum ada tindakan tegas dari pihak pengguna kepada penyedia,” Tutupnya.