Matakita.co – Gorontalo, Setelah enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka promo minuman keras (Miras) gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, pemilik Holywings diminta agar diproses hukum atas kejadian tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Karateker KNPI Bone Bolango, Opan Kidamu.
“Kasus yang diduga merupakan penistaan agama ini sebaiknya tidak berhenti pada karyawan Holywings, aparat harus berani memproses pemilik Holywings, kejadian ini sangat meresahkan dan bisa menimbulkan konflik ditengah masyarakat”. Ketusnya.
Sebelumnya, Ketua DPP KNPI Haris Pertama menilai bahwa promo minuman keras gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria merupakan kejahatan luar biasa dan pelecehan kepada dua agama besar di Indonesia.

“Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo MIRAS GRATIS kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada 2 Agama besar di Indonesia,” tegas Haris Pertama, dikutip dari akun Twitter @knpiharis pada Senin, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022.
Keenam tersangka itu adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) selaku Admin Promosi, AAB (25) selaku Sosial Media Officer, dan AAM (25) selaku Admin Tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.***








































