Beranda Hukum Cegah Pidana Berita Bohong, Fakultas Hukum Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat di Maros

Cegah Pidana Berita Bohong, Fakultas Hukum Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat di Maros

0

Matakita.co, Maros-Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Berita Bohong (Hoaks) di Kantor Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros (28/7/2022).

Burhan Jaya selaku Lurah Turikale berharap dengan adanya penyuluhan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memeriksa kembali kebenaran berita yang diperoleh sebelum membagikannya. Hal ini karena untuk menghindari tindak pidana dan/atau merugikan orang lain. pungkasnya

“Kegiatan ini menjadi penting karena makin maraknya konten-konten yang belum tervalidasi kebenarannya bertebaran di media sosial. Sehingga dianggap perlu untuk disosialisasikan terkait pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana berita bohong (hoaks) yang dilakukan oleh masyarakat”. jelas Burhan Jaya itu.

Terpisah, Kompol. Ridwan Saenong, S.H., M.H. selaku Kepala Polsek Turikale menjelaskan dalam materinya bahwasanya masyarakat sudah seyogianya ikut andil dalam menciptakan Kamtibmas tindak pidana berita bohong (hoaks).

“Peran masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas tindak pidana berita bohong (hoaks) ada 3 (tiga) yaitu jangan ikut menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dikonfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi sumbernya. Tidak mudah percaya dengan berita-berita atau info-info di medsos yang sumber tidak kredibel. Serta  gunakan medsos yang bersifat informatif dan positif”, pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peran Polri dalam menciptakan Kamtibmas tindak pidana berita bohong (hoaks) adalah melalui pendekatan pre-emptive, preventive dan represive. tambah Kapolsek Turikale itu.

Sementara Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., CLA. selaku Dosen FH Unhas.  menjelaskan bahwa menilik lebih dalam mengenai hoaks secara akademik dan yuridis, khususnya terkait penegakan hukum, cara mendeteksi berita hoaks dan ketentuan pidananya adalah dengan mencocokan ketentuan pidana yang  diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. jelasnya

“Tindak pidana hoaks diatur dalam KUHP maupun UU ITE dengan ancaman sanksi yang berbeda-beda. Ancaman sanksi mulai dari 3 (tiga) tahun penjara hingga paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. Adapun cara mendeteksi berita hoaks dapat dilakukan dengan cara mengecek alamat URL, cek situs, cek dengan media lainnya, gunakan fact-checking, cek penulisnya, serta bagaimana penulisannya”, tutur Alumnus Doktor Hukum Pidana Unhas itu.

Diketahui Tim pengabdian ini diketuai oleh Dr. Haeranah, S.H., M.H. Sedangkan anggotanya yakni Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S., Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H., dan Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. Serta mahasiswa yaitu Hasyim Muchtar dan Andi Muhammad Lutfi Nurdin.

Kegiatan yang berlangsung interaktif dihadiri kurang lebih 55 orang yang terdiri dari beragam elemen masyarakat, yaitu pihak Bhabinkamtibmas Turikale, sejawat Kapolsek Turikale, elemen mahasiswa dan siswa-siswi Sekolah Dasar, serta para santri pondok pesantren terdekat. (*MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT