Matakita.co, Makassar- Hasil Focus Group Discussion (FGD) Komite Audit Majelis Wali Amanat (MWA) bersama Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Hasanuddin (Unhas) menemukan banyak Peraturan Rektor yang belum dibuat untuk menindaklanjuti peraturan MWA. Sabtu (20/08/2022)
Terdapat berbagai temuan penting Dalam FGD Komite Audit Majelis Wali Amanat (MWA) – SPI Universitas Hasanuddin (Unhas) Pada Jumat-Sabtu, 19-20 Agustus 2022 bertempat di Hotel Claro.
Salah satu temuan yang memerlukan penelusuran dan verfikasi yang valid adalah kepatuhan rektor membuat peraturan sebagai implementasi atas delegasi peraturan MWA. Masih terdapat banyak kekurangan, dimana diperlukan peraturan Rektor untuk menindaklanjuti peraturan MWA.
“Ini penting untuk di identifikasi, sebagai masukan bagi Rektor baru. Mumpun saat ini pak Rektor sedang melakukan konsolidasi dan penataan berbagai hal, maka kita perlu membantu beliau semaksimal mungkin agar upaya perbaikan untuk menutupi kekurangan-kekurangan masih ada bisa segera dilakukan”, ungkap ketua Komite Audit MWA.
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin Nomor: 42943/UN4.0.1/OT.10/2016 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Penyelenggaraan Akuntansi Dan Laporan Keuangan Universitas Hasanuddin saja memerintahkan ada delapan (8) peraturan Rektor yang harus dibuat. “Perlu disisir, apakah semua delegasi peraturan MWA ini sudah ada peraturannya atau belum”. Tegas Prof. Dr. Ir. Andi Niartiningsih, MP, Ketua Komite Audit MWA Unhas.
Diketahui bahwa FGD ini akan ditindaklanjut dengan kegiatan rutin antara Komite Audit MWA dengan SPI untuk terus mendorong dan memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penataan kelembagaan Universitas Hasanuddin. (*MHM)