Beranda Hukum Menguji Kesiapan Bawaslu Menuju Pemilu Serentak 2024

Menguji Kesiapan Bawaslu Menuju Pemilu Serentak 2024

1
A. Rafika Maharani, S.H.
A. Rafika Maharani, S.H.

Oleh: A. Rafika Maharani, S.H.*

Perwujudan kedaulatan rakyat adalah amanat konstitusi yang salah satunya diimplementasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu tak sesederhana hanya datang ke TPS kemudian mencoblos, namun merupakan proses yang sakral bagi warga negara dalam menentukan kepada siapa kepercayaan mereka diberikan menjalankan tata kelolah pemerintahan sesuai dengan kehendak dan kebutuhan rakyat. Disisi lain penyelengaraan pemilu menjadi kontestasi bagi para aktor politik dalam menyusun strategi untuk mendapatkan kepercayaan dalam memimpin masyarakat  satu periode  kedepan.

Namun sejatinya harus dipahami bahwa pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara demokratis dan sah, dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat, dimana praktik-praktiknya harus di landaskan  konstitusi, dengan tidak meninggalkan etika dan moral demi membawa harapan bangsa ke arah yang lebih baik. “Bernegara adalah berkonstitusi. Karena itu kesadaran bernegara harus dikembangkan seiring dengan kesadaran berkonstitusi”.

Pada Pemilu 2024 mendatang, mejadi periode yang penuh penghormatan bagi penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu, dan DKPP), sekaligus menjadi tantangan yang cukup berat,  untuk pertama kalinya penyelengaraan Pemilu serentak dan pemilihan gubernur dan bupati/walikota serentak dilakukan pada tahun yang sama. Dalam menghadapi Pesta Demokrasi Menuju 2024, mulai dari unsur Masyarakat, Penyelenggara, Penegak hukum, dan Para Lakon Politik akan bergerak pada poros tugas dan kepentingannya masing-masing. Dimana setiap poros yang dilalui tentunya terdapat tantangan dan aturan yang harus ditaati. Potensi kerawanan dalam pemilu baik yang bersifat horizontal maupun vertikal merupakan hal yang tabu, dan sangat diperlukan adanya antisipasi bagi semua unsur yang terlibat dalam Pemilu.

Kerawanan dalam Pemilu setidaknya menyangkut dua hal,   Pertama Pelanggaran Pemilu, yang  terdiri dari pelanggaran administrasi pasal 460 ayat (1) ,pelanggaran Pidana Pemilu pasal 476 ayat (1), Kedua Sengketa Pemilu Pasal 466  UU 7/2017 Tentang Pemilu. Penyelenggara pemilu yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh ragkaian pemilu dan memastikan berjalan sesuai dengan aturan adalah Bawaslu. Maka kedudukan Bawaslu sangat penting karena diberikan kewenagan untuk mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu, dan sengketa proses pemilu. Dengan tugas yang begitu besar Bawaslu tentunya harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

SDM Bawaslu dalam Pemilu 2024
Keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan hal yang sangat menarik untuk dibahas, terutama terkait dengan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM)  Bawaslu dalam pemilu serentak 2024. Menurut Mathis dan Jackson, sumber daya manusia merupakan suatu rancangan sistem-sistem formal dalam suatu organisasi untuk memastikan penggunaan bakat dan potensi manusia secara efektif dan efisien agar bisa mencapai tujuan organisasi. Oleh sebab itu Sumber daya manusia yang produktif dan kinerja yang baik merupakan keinginan semua lembaga agar dapat menjalankan tugas dan kewenangan secara prima. Bagaimanapun Bawaslu merupakan kunci tegaknya Hukum Kepemiluan, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat sekalipun harus diluruskan demi tidak terlewatkannya keadilan  dalam  proses demokrasi elektoral.

Pemikiran demi pemikiran yang ada di jajaran Bawaslu merupakan sebuah aset yang penting, sebagai konsepsi bagaimana pelaksaan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada, serta terselesaikannya kompleksitas masalah kepemiluan. Efektifatas Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu merupakan jaminan atas berhasilnya pelaksaan Pemilu, jaminan atas kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. Hal inilah yang kemudian menimbulkan perhatian lebih  pada Kualitas SDM  Keanggotaan Bawaslu, yakni  setidak-tidaknya terdapat  tiga alasan utama, dikarenakan lembaga Bawaslu merupakan kunci tegaknya Hukum kepemiluaan, Pemikiran para jajaran Bawaslu merupakan aset Penting memperjelas langkah Bawaslu kedepan, Tugas dan wewenangan Bawaslu yang cukup krusial dalam pengawasan, sehingga membutuhkan nalar yang  tinggi untuk menghadapi dinamika Pemilu.

Dikarenakan tiga alasan tersebut, maka perlunya peningkatan SDM dalam tubuh Bawaslu. Adapun kewenangan Bawaslu sendiri sangat jelas tercantum di dalam pasal 99 UU 7/2017 Tentang Pemilu, yang dimana tugas dan kewenangan Anggota Bawaslu tidak jauh dari yang  sifatnya mengawasi, menerima aduan, memeriksa, menindak lanjuti, melakukan mediasi hingga pada mengadjudikasi, yang mana hal ini sangat erat dan memiliki keserasian dengan kerja-kerja hukum, sehingga untuk mengefektifkan Bawaslu dalam bertugas dibutuhkan SDM yang memiliki pengetahuan di bidang hukum yang mempuni.

Terdapat beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu dan  tentunya memiliki mekanisme penyelesaian masing-masing, salah satunya terkait  Pelanggaran Pidana, dimana proses penyelesaian pelanggaran ini  melalui Sentra Gakkumdu , yakni sebuah forum yang bersifat Ad Hoc terdiri dari tiga unsur instansi besar yakni Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Bawaslu.      Tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu berdasarkan Pasal 486 ayat 1 UU 7/2017 Tentang Pemilu, yakni sebagai forum menyatuhkan paham dan kordinasi antar lembaga, terkait dengan adanya dugaan Pelanggaran Tindak Pidana pemilu yang terjadi.

Anggota Bawaslu yang  memiliki kompetensi di bidang hukum akan lebih mudah berkordinasi dengan unsur penegak hukum lainnya, bagaimanapun Bawaslu berfungsi sebagai lembaga Pengawas, dimana harus lebih jeli dalam melihat fenomena dalam proses Demokrasi. Anggota Bawaslu diharapkan dapat memahami unsur materiil dan formil  hukum yang berhubungan dengan Pemilu, serta  sistematis dalam membaca Regulasi Pemilu, tidak  hanya melihat dari tataran kulit luar  aturan yang dimuat.

Mengingat masih terdapat disharmonisasi hingga terdapat kekosongan hukum di beberapa regulasi Pemilu, sehingga keahlian jajaran Bawaslu dalam memahami setiap regulasi yang ada sangat dibutuhkan. Sebagai penegak hukum, setidak-tidaknya mampu menghasilkan sebuah peta kasus berdasarkan fenomena yang terjadi dilapangan sebagai salah satu keyakinan bahwa telah terjadi fenomena hukum, menghubungkan kasus dan struktur hukum secara sistematis hingga pada menetapkan proses penyelesaian yang tepat.

Hasil dari pemikiran-pemikiran dan kerja Bawaslu juga merupakan suatu sumbangsi dalam menentukan  arah bawaslu kedepannya, yakni sebagai Penegak hukum kepemiluan, sebagai aplikator hukum pemilu.

Indikator Pendukung SDM Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Didalam pasal 117 ayat (1) huruf e UU 7/2017 Tentang Pemilu, telah disebutkan garis-garis besar hal apa saja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk menjadi Anggota Bawaslu salah satunya yakni memiliki  kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan. kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Dalam menentukan SDM yang dibutuhkan Bawaslu harus dilihat dari  tugas dan kewenangannya.

Untuk menjalakan sebuah tugas dan kewenangan harus dilihat dari segi indikator yang dapat mendukung bagaimana tugas dan kewenangan tersebut dapat berjalan dengan prima. Beberapa Tugas dan kewenangan yang dijalankan Bawaslu tidak hanya sekedar membutuhkan Kemampuan melainkan dukungan Keahlian khusus untuk menjalankannya, agar tercapai efektifitas dan efisiensi bagi kinerja Lembaga dan mencapai tujuan Lembaga.

Dengan memahami indikator apa saja yang mendukung tugas dan wewenang Bawaslu maka akan lebih memudahkan untuk memetakan kebutuhan SDM seperti apa yang efektif dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang Bawaslu miliki.

Persyaratan Menjadi Anggota Bawaslu.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan, yakni  memperhatikan  SDM yang dibutuhkan  Bawaslu, tentunya  membenahi melalui persyaratan-persyaratan untuk menjadi Anggotaa Bawaslu itu sendiri. Adapun syarat  untuk menjadi Anggota Bawaslu Pusat,  Provinsi maupun Kabupaten/Kota termaktub di dalam Pasal 117 ayat 1 UU 7/2017  Tentang Pemilu, didalamnya setidaknya ada beberapa point penting yang menjadi persyaratan wajib bagi calon Anggota  Bawaslu, mulai dari aspek kepribadian, yang menyangkut kesiapan jasmani dan rohani, aspek lingkungan sosial, dan aspek pendidikan.

Melihat persyaratan yang ada, bahwa kepada masyarakat atau seseorang yang ingin menjadi bagian dari Anggota Bawaslu terbuka kesempatan sangat luas. Namun jika dilihat  dari persyaratan yang cukup terbuka  pada proses  rekrutmen Bawaslu yang  tanpa memiliki syarat umum dan khusus maka ini akan menghilangkan kesempatan bagi Lembaga Bawaslu dalam menjaring SDM yang dibutuhkan oleh Bawaslu itu sendiri, dan akan berdampak pada kinerja Lembaga.

Salah satu yang dapat dijadikan syarat penting yang dapat mendukung kualitas Bawaslu yaitu terkait  latar  pendidikan atau keahlian bidang  yang dimiliki calon Anggota Bawaslu. Di dalam  ketentuan yang ada saat ini bahwa  mewajibkan Calon Anggota Bawaslu Berpendidikan  minimal S-1 (Strata satu) dengan latar keilmuan  yang terbuka (bebas).  Namun jika dilihat hal ini akan berdampak pada ketidak serasian bidang ilmu yang dimiliki Anggota Bawaslu dengan bidang-bidang kerja Bawaslu ,sehingga mengakibatkan terganggunya lembaga dalam bekerja. Bagaiamanapun latar pendidikan merupakan bekal seseorang untuk lebih  mendalami peran dan fungsinya pada bidang kerja. Salah satu keahlian yang dibutuhkan Bawaslu saat ini yakni keahlian di bidang hukum, hal ini tidak terlepas dari Bawaslu sebagai penegak Hukum Pemilu. SDM yang memiliki keahlian dibidang  hukum  seharusnya menjadi salah satu syarat pertimbangan  bagi Lembaga Bawaslu sendiri dalam merekrut Anggota. Mengkualifikasi SDM yang sangat dibutuhkan untuk menunjang Bawaslu dalam menjalakan tugas dan kewenangannya, hal ini  merupakan salah satu usaha serius untuk memperbaiki kinerja Bawaslu demi tercapainya proses kepemiluan yang diharapkan, tentunya sesuai dengan apa yang diamanatkan konstitusi kita.

Terdapat beberapa divisi di dalam Struktur Bawaslu, dan dari beberapa divisi tersebut terdapat divisi yang  membutuhkan keahlian dibidang hukum, sehingga sebenarnya tidak menjadi masalah jika menambah persyaratan  khusus bagi yang memiliki keahlian dibidang hukum/berlatar pendidikan Hukum untuk Calon Anggota Bawaslu,  hal ini untuk melengkapi dan meningkatkan kapasitas Bawaslu dalam menjalan tugas dan kewenangannya.  Komposisi proposional dalam kelembagaan Bawaslu dapat  menghasilakan kualitas fungsi yang baik dan memperkuat Bawaslu kedepannya.

Namun terlepas dari itu semua, tentunya seluruh pihak terus berharap dan mendukung  Penguatan dan peningkatan kinerja Lembaga Bawaslu dalam menjaga Demokrasi Elektoral tingkat pusat hingga daerah. Penguatan Lembaga Bawaslu harus berbanding lurus dengan kinerja yang dimiliki. Penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019 tentunya menyisahkan banyak catatan untuk menjadi pembelajaran bagi Bawaslu menjelang Pemilu 2024. Meningkatkan kesiapan SDM Bawaslu adalah hal mendasar yang segera harus dilakukan secara terarah dan berkesinambungan demi menghadirkan pemilu yang demokratis dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

*) Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT